KEJAKSAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan pengendali Napi dari Lapas Narkotika Gintung, Kabupaten Cirebon.
Para tersangka yang ditangkap adalah OI asal Kedawung, dengan barang bukti 100 gram dengan pengendali MS. OI dapat barang yang kedua kalinya. Sebelumnya, OI dapat pasokan sabu sebanyak 50 gram.
Kemudian, AN asal Lemahwungkuk dengan barang bukti 10 gram. Pertama kalinya, AN dapat pasokan lima gram dari napi Lapas Narkotika lainnya, SW. AN mengaku baru dua kali bertransaksi dengan SW.
Selanjutnya, NS asal Harjamukti dengan pengendali dari Lapas, BMN. NS sudah transaksi sebanyak 3 kali dan sempat ditawari 1 kg sabu, akan tetapi NS keberatan. Saat ditangkap, 2 gram sabu disita dari NS.
Masih soal sabu, polisi pun tangkap YO asal Harjamukti. Nelayan ini dapat barang bukan dari napi, akan tetapi dari orang di Batam. Dari YO disita barang bukti 0,5 gram. YO mengaku dikasih dari orang lain.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, sering terjadi napi Gintung Kabupaten Cirebon jadi pengendali peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Rencana ke depan, kita akan mengundang dari BNK, Kejaksaan dan Pengadilan. Di situ, kita akan membahas fenomena ini dan diharapkan membentuk kesepakatan atau MoU,” kata Roland saat Press Realese, Senin (27/8).
Roland juga menyebutkan, Kesepakatan tersebut tentang tersangka yang ada di Lapas itu sendiri akan dicari dia, dan ditetapkan sebagai tersangka serta disanksi lebih berat.
“Kami akan upayakan untuk bisa dihukum dengan hukuman mati,” ujarnya.
Roland mengungkapkan, hukuman mati tepat karena para napi seakan-akan melecehkan daripada proses penegakan hukum, khususnya pada pemberantasan peredaran narkotika.
“Kami koordinasi dan komunikasi dengan Kalapasnya agar memperketat pengamanan di dalam,” pungkasnya. (CP-06)





Be the first to comment on "Lagi, Pengedar Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Gintung Dibekuk Polres Cirebon Kota"