Soal Pernyataan Tim Kuasa Hukum OKE, Abshar: Saya Menyangsikan Jika Ada Panggilan Formal Panitera MK

Foto : Dok. Kuasa Hukum KPU Kota Cirebon, Absar Kartabrata SH MH (kanan) bersama Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SEAk beberapa waktu lalu saat sidang di MK.

CIREBON – Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Nomor Urut 1, Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo masih menunggu jadwal sidang selanjutnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi, Kamis (9/8) kemarin pihak Tim Kuasa Hukum OKE mengaku dipanggil oleh Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyiapkan sidang lanjutan atas sengketa Pilkada Kota Cirebon yang diakui sudah masuk pada pokok perkara.

Namun demikian, Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abshar Kartabrata SH MH merasa tidak mungkin kuasa hukum pemohon dipanggil oleh Panitera MK dimana kalaupun dipanggil, semua pihak harus dipanggil.

“Saya sangat menyangsikan jika ada panggilan secara formal oleh Panitera MK. Kami pun harus dipanggil jika memang ada panggilan tersebut. Jangan hanya satu pihak saja,” tegas Abshar kepada Cirebonpos melalui sambungan telepon, Jum’at (10/8).

Masih kata Abshar, perkara gugatan di MK sudah ada pihak-pihaknya dimana pemohon, termohon, dan pihak terkait. Jadi, kata dia, tidak mungkin hanya salah satu saja yang dipanggil. Sampai hari ini, kata dia, di MK memutuskan 50 perkara dismisal.

“Di MK sekarang sedang memproses perkara yang tidak sesuai prosedur. Dan kami, sedang menunggu jadwal kelanjutan sidangnya,” ujarnya.

Abshar mengungkapkan, KPU secara formal sebagai pihak dimana dalam kualitas apa Panitera MK memanggil hanya salah satu pihak saja. Akan tetapi, kata dia, secara substansi pihaknya sudah mengajukan dimana dalil-dalil dari pemohon tidak berkaitan dengan hasil prolehan suara pasangan calon.

“Semua persoalannya terkait administrasi. Sesuai denganapa yang sudah kami kemukakan dipersidangan,” ungkapnya.

Abshar menuturkan, pihaknya sudah sangat siap dimana nanti pemohon akan membuktikan. Kemudian, pihaknya pun akan mengeluarkan bukti perlawanan. Kalau pemohon mengatakan A, pihaknya menjawab tidak karena ada faktanya. Ataupun tidak perlu dibuktikan karena merupaakan fakta umum.

“Kami sudah sangat siap menyiapkan bukti yang sudah dikumpulkan. Yang terpenting, tidak ada niatan KPU untuk merugikan pasangan calon dan hasil perolehan suara pun tidak berubah,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Soal Pernyataan Tim Kuasa Hukum OKE, Abshar: Saya Menyangsikan Jika Ada Panggilan Formal Panitera MK"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*