KESAMBI – Kedatangan tim dari Kejaksaan Agung RI yang memeriksa langsung keadaan Gedung Setda 8 Lantai, Kamis (9/8) kemarin menjadi sorotan semua pihak. Pasalnya, semua pihak terkait pembangunan dihadirkan termasuk Mantan Kepala DPUPR, Budi Rahardjo. Pasalnya, Kejaksaan memeriksa dan mengumpulkan data-data hasil pembangunan Gedung Setda.
Atas hal tersebut, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon, Yudi Wahono DESS tidak menyangkal bahwa tujuan kedatangan tersebut untuk pemeriksaan, terlebih lagi proyek gedung tersebut bernilai fantastis.
“Sekarang kan kalau proyek harus dilihat oleh penegak hukum, dan saya lihat kemarin mereka memang melakukan pemeriksaan. Sebagai yang punya hajat ya kami persilahkan untuk melihat-lihat, tetapi saya tidak bisa ngomong banyak, hanya yang saya ketahui saja,” ungkap Yudi kepada Cirebonpos saat ditemui diruang kerjnya, Jum’at (10/8).
Sebelum kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan dari Kejaksaan Agung, lanjut Yudi, memang Kejaksaan mengirimkan surat kepada DPUPR untuk menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam proses pembangunan Gedung delapan lantai tersebut. Termasuk, mantan Kepala Dinas PUPR, Budi Rahardjo yang kini sudah memasuki masa pensiun, karena saat pembangunan dimulai, posisinya adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA).
“Pak Budi masih ikut, kemarin datang karena beliau yang dulu bertanggung jawab. Kejaksaan mengirim surat untuk menghadirkan semua pihak terkait pembangunan gedung,” paparnya.
Mengenai keadaan terakhir dari Gedung Setda, Yudi mengungkapkan, saat ini tim penilai dari internal DPUPR masih melakukan pemeriksaan, karena sesuai dengan dokumen kontrak, saat ini gedung tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan pihak ketiga.
“Kalau bicara progres sampai saat ini, lebih jelasnya tanya PPK yang tahu, PPK-nya Kabid Cipta Karya. Saya belum mendapatkan laporan terbaru. Tetapi, saya yakin tim kami bekerja sesuai aturan, dimana yang menjadi landasan pemeriksaan adalah dokumen kontrak. Selama spek yang digunakan sama dengan dokumen kontrak, itu tidak ada penyimpangan,” tandasnya.
Sebelumnya, dua hari bertutur-turut Gedung Setda delapan lantai didatangi oleh penegak hukum dari Kejaksaan, dan di hari kedua, tim dari Kejagung pun mengakui bahwa kedatangannya adalah untuk menindaklanjuti surat perintah untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam pembangunan mega proyek Gedung Setda 8 Lantai senilai Rp86 miliar tersebut..
Be the first to comment on "Akui Ada Pemeriksaan Kejagung, Sekretaris DPUPR Ngaku Tak Ada yang Menyimpang"