LEMAHWUNGKUK – Sudah dipastikan pada pelaksanaan pemilihan calon anggota legislatif Kota Cirebon 2019 akan diikuti oleh 16 partai. Hingga batas akhir pendaftaran terhitung pukul 00.00 WIB, sebanyak 16 partai yang terdiri dari PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, Perindo, Hanura, Gerindra, Golkar, PBB, PPP, PSI, PDIP, Berkarya, PKPI dan Garuda resmi mendaftarkan berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Cirebon ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
“Sampai batas akhir pengumpulan berkas, seluruh partai dinyatakan dapat mengumpulkas sesuai persyaratan awal,” ungkap Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, Selasa (17/7).
Disebutkan Emir, dalam masa pengumpulan berkas ini terdapat 2 syarat penting yang harus dipenuhi oleh partai dan perorangan yang hendak mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Kota Cirebon. Syarat tersebut dijelaskan olehnya, pertama syarat pencalonan terdapat 5 syarat yang harus dipenuhi oleh partai yaitu daftar calon, surat pernyataan, AD/ART legalisir, fakta integritas dan salinan keputusan partai.
“Syarat ini harus dipenuhi oleh seluruh partai yang mendaftarkan diri,” jelasnya.
Selain itu, masih kata dia, syarat kedua yang harus dipenuhi yaitu syarat calon yang harus dipenuhi secara perorangan.
“Syarat ini harus dipenuhi oleh setiap calon, yang mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota DPRD,” ungkapnya.
Pantauan yang dilakukan oleh Cirebonpos partai yang terakhir mendaftarkan diri adalah Partai Garuda pada pukul 23.50 yang mencalonkan dua nama Bacaleg di daerah pemilihan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. (CP-02)
Be the first to comment on "Partai Garuda yang Terakhir, 16 Parpol Resmi Daftarkan Bacaleg ke KPU"