CIREBON – Suara pekerja/buruh Kabupaten Cirebon menggema di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Kabupaten Cirebon menyampaikan aspirasi dan desakan terkait penguatan perlindungan ketenagakerjaan, sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Cirebon. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH turut menemui massa buruh dan mendengarkan secara langsung berbagai persoalan serta tuntutan yang disampaikan KBPBI.
Setelah menerima, mendengarkan, dan mencermati aspirasi tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon menyatakan dukungan terhadap perjuangan KBPBI, khususnya dalam mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan perlindungan nyata bagi pekerja/buruh.
Dukungan tersebut dituangkan melalui sejumlah rekomendasi DPRD Kabupaten Cirebon. Salah satu poin utamanya adalah mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI segera menyelesaikan pembentukan dan menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh.
DPRD Kabupaten Cirebon juga mendorong agar pokok-pokok usulan KBPBI menjadi bagian penting dalam pembahasan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Aspirasi tersebut mencakup penguatan kepastian hubungan kerja dan pencegahan penyalahgunaan hubungan kerja tidak tetap, perlindungan pekerja/buruh dalam PKWT dan outsourcing, serta perlindungan pekerja/buruh pada sektor dan hubungan kerja berbasis platform digital.
Tak hanya itu, DPRD turut menyoroti persoalan pengupahan, termasuk pentingnya sistem pengupahan yang menjamin pencapaian kebutuhan hidup layak, penguatan upah minimum dan upah minimum sektoral, serta perlindungan pekerja/buruh dari PHK yang tidak adil.
Penguatan jaminan sosial bagi seluruh pekerja/buruh serta peran dan posisi serikat pekerja/serikat buruh dalam hubungan industrial juga menjadi bagian dari aspirasi yang didorong untuk mendapat perhatian dalam pembentukan regulasi tersebut.
DPRD Kabupaten Cirebon bahkan memberikan batas waktu yang tegas dalam rekomendasinya. Proses pembentukan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan didorong dapat diselesaikan dan diterbitkan paling lambat Oktober 2026, dengan tetap mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia mengatakan, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI sebagai aspirasi resmi masyarakat pekerja/buruh Kabupaten Cirebon.
“DPRD Kabupaten Cirebon akan menyampaikan rekomendasi ini kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI sebagai aspirasi resmi masyarakat pekerja/buruh Kabupaten Cirebon dan sebagai bentuk dukungan politik terhadap perjuangan KBPBI,” ujar Sophi Zulfia.
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan masyarakat pekerja/buruh perlu mendapatkan perhatian dalam proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Regulasi yang dibentuk diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja/buruh, sekaligus menjaga keseimbangan dengan keberlangsungan dunia usaha dan industri.
Pertemuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa aspirasi buruh memiliki ruang untuk disampaikan melalui jalur kelembagaan. Dari persoalan hubungan kerja, upah, PHK, jaminan sosial hingga tantangan pekerja di era digital, berbagai tuntutan KBPBI kini tercatat dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Cirebon untuk diteruskan ke tingkat Pemerintah Pusat dan DPR RI.
DPRD Kabupaten Cirebon selanjutnya menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi pekerja/buruh Kabupaten Cirebon sesuai kewenangan kelembagaan yang dimiliki, serta mendorong terwujudnya kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan dan menjamin kesejahteraan pekerja/buruh.
Di saat yang sama, DPRD juga menekankan pentingnya keberlangsungan dunia usaha dan kemajuan sektor industri nasional, sehingga kebijakan ketenagakerjaan ke depan dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha. (CP-10)





Be the first to comment on "KBPBI Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Terbit, DPRD Siap Kawal Aspirasi Sampai Disahkan"