CIREBON — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon melaksanakan kunjungan kerja ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ciperna, Senin (8/6/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memantau secara langsung pelayanan kesehatan kepada masyarakat di sana.
Kunjungan juga dilakukan untuk menampung aspirasi dan kendala yang dihadapi fasilitas kesehatan di tingkat kecamatan. Dalam kesempatan itu, DPRD berdialog dengan jajaran tenaga kesehatan terkait pelaksanaan pelayanan kesehatan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta mekanisme pelayanan peserta BPJS Kesehatan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Muchyidin menyampaikan, kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Kabupaten Cirebon mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal. Selain itu, kami juga mendengarkan secara langsung berbagai kendala yang dihadapi oleh pihak puskesmas agar dapat menjadi bahan evaluasi dan pembahasan bersama pemerintah daerah maupun instansi terkait,” ujar Muchyidin.
Selain pelayanan, Komisi IV DPRD juga menyoroti masalah jaminan kesehatan masyarakat yang sebelumnya sempat terganggu. Sebagaimana diketahui, Kabupaten Cirebon saat ini tidak lagi mendapatkan hak keistimewaan atau Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS. Hal itu membuat masyarakat tidak lagi menikmati layanan aktivasi BPJS satu kali 24 jam, melainkan harus menunggu sampai 14 hari.
Hal itu sempat membuat masyarakat mengeluh soal layanan kesehatan di Kabupaten Cirebon. Untuk itulah DPRD mendorong skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagai alternatif penyelesaian masalah layanan kesehatan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi IV DPRD juga menyoroti kebijakan surat rujukan bagi peserta BPJS Kesehatan. Perhatian itu muncul setelah ada keluhan soal skema rujukan yang dinilai cukup memakan waktu.
Mengenai itu, Kepala Puskesmas Ciperna, Maemunah menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus dipatuhi dalam penerbitan surat rujukan sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam hal ini, masyarakat sering kali menganggap adanya pembatasan surat rujukan dari BPJS Kesehatan. Padahal, penerbitan rujukan dilakukan berdasarkan indikasi medis dan ketentuan sistem rujukan berjenjang yang telah ditetapkan.
“Kami agak kesulitan atas rujukan dari pukesmas ke rumah sakit buat masyarakat karna ada keterbatasan dari pihak BPJS,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maemunah berharap adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait proses rujukan.
Kunjungan kerja tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD Kabupaten Cirebon dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat serta memastikan berbagai kebijakan kesehatan dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran. (CP-10)





Be the first to comment on "Pastikan Layanan Kesehatan Maksimal, Komisi IV DPRD Kunjungi Puskesmas Ciperna"