Fokus Sektor Kesehatan, Pansus IV DPRD Perdalam Revisi Perda Pengelolaan Aset Daerah

Foto : Ist FOKUS. Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon fokus di sektor kesehatan dalam pembahasan revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (2/6) di DPRD.

CIREBON – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Cirebon terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (2/6).

Dalam rapat yang digelar bersama sejumlah perangkat daerah dan pengelola fasilitas kesehatan, perhatian utama diarahkan pada pengelolaan aset daerah di sektor kesehatan yang dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon, Khanafi mengatakan, sektor kesehatan menjadi salah satu fokus penting dalam pembahasan revisi regulasi tersebut. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon memiliki berbagai aset kesehatan yang tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) hingga dua rumah sakit umum daerah (RSUD) utama, yakni RSUD Arjawinangun dan RSUD Waled.

Menurutnya, keberadaan aset-aset tersebut tidak hanya harus dipandang sebagai fasilitas pelayanan publik semata, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan daerah yang perlu dikelola secara profesional, efektif, dan berkelanjutan.

“Pengelolaan aset daerah di sektor kesehatan harus mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Karena itu, regulasi yang sedang kami bahas perlu memberikan landasan yang kuat agar aset kesehatan yang dimiliki daerah dapat berkembang dan memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Khanafi.

Ia menilai, RSUD Arjawinangun dan RSUD Waled memiliki potensi besar untuk menjadi pusat layanan kesehatan rujukan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Namun, dalam praktiknya, kedua rumah sakit tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu segera dibenahi, baik dari aspek pelayanan, sumber daya manusia (SDM), maupun sarana dan prasarana pendukung.

Khanafi mengakui selama ini sebagian masyarakat masih memilih berobat ke rumah sakit lain atau ke fasilitas kesehatan swasta karena mempertimbangkan kualitas pelayanan dan kelengkapan fasilitas. Kondisi tersebut menjadi catatan penting yang harus mendapat perhatian dalam upaya pengembangan rumah sakit milik pemerintah daerah.

“Perlu ada langkah-langkah strategis untuk meningkatkan daya saing rumah sakit daerah. Masyarakat harus merasakan bahwa layanan yang diberikan oleh RSUD mampu memenuhi kebutuhan mereka secara cepat, profesional, dan berkualitas,” katanya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak hanya berorientasi pada aspek administratif pengelolaan aset, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan tata kelola yang mampu mendorong peningkatan kinerja fasilitas kesehatan daerah. Dengan pengelolaan aset yang lebih baik, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat pengembangan infrastruktur kesehatan, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, serta memperluas akses layanan bagi masyarakat.

Pembahasan raperda tersebut juga tidak terlepas dari berbagai tantangan yang sedang dihadapi sektor kesehatan Kabupaten Cirebon. Kabupaten Cirebon saat ini masih menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menjadi salah satu indikator penting dalam pencapaian hak istimewa atau Universal Health Coverage (UHC). Kondisi tersebut menuntut adanya penguatan sistem layanan kesehatan daerah agar masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang memadai.

Dalam konteks tersebut, keberadaan RSUD Arjawinangun dan RSUD Waled dinilai memiliki posisi yang sangat strategis. Kedua rumah sakit tersebut diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan kesehatan rujukan, tetapi juga menjadi ujung tombak dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Selain berdampak pada pelayanan publik, optimalisasi pengelolaan aset kesehatan juga diyakini dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan kualitas layanan yang semakin baik dan tingkat kepercayaan masyarakat yang meningkat, rumah sakit daerah berpotensi meningkatkan pendapatan dari pelayanan kesehatan yang diberikan.

Peningkatan PAD tersebut menjadi penting mengingat kondisi fiskal daerah yang saat ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk tingginya porsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, keberadaan aset daerah yang produktif dan mampu menghasilkan nilai ekonomi tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.

Untuk memperkaya substansi pembahasan raperda, Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon mengundang berbagai pemangku kepentingan dalam rapat tersebut. Hadir di antaranya jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, manajemen RSUD Waled, serta manajemen RSUD Arjawinangun.

Keterlibatan para pemangku kepentingan tersebut dinilai penting guna memperoleh masukan komprehensif terkait kondisi riil di lapangan, kebutuhan pengembangan fasilitas kesehatan, hingga berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan aset kesehatan daerah.

DPRD berharap, berbagai pandangan dan rekomendasi yang muncul dalam pembahasan tersebut dapat memperkuat substansi raperda sehingga menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan daerah dan mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan di masa mendatang.

Dengan regulasi yang lebih kuat dan tata kelola aset yang semakin baik, Pemerintah Kabupaten Cirebon diharapkan mampu memaksimalkan pemanfaatan aset kesehatan yang dimiliki, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, serta memperkuat kapasitas keuangan daerah secara berkelanjutan. Pada akhirnya, tujuan utama dari seluruh upaya tersebut adalah menghadirkan pelayanan kesehatan yang mudah diakses, berkualitas, dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon. (CP-10)

Be the first to comment on "Fokus Sektor Kesehatan, Pansus IV DPRD Perdalam Revisi Perda Pengelolaan Aset Daerah"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*