Solusi Atasi Tumpang Tindih Pendataan dan Tingkatkan Kualitas Kebijakan, Pansus III DPRD Dorong Penguatan Satu Data Desa

Foto : Ist FGD. Tampung dan serap aspirasi dari pemerintah desa, Pansus III DPRD Kota Cirebon gelar FGD bersama pengurus FKKC, Jumat (5/6)

CIREBON – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan Berbasis Data Desa Presisi Partisipatif. Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) guna menyerap masukan dari pemerintah desa sebagai pihak yang selama ini berada di garda terdepan pengelolaan data masyarakat, Jumat (5/6).

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Dara Darmanto menegaskan, bahwa persoalan data masih menjadi tantangan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, ketidakakuratan data kerap berdampak pada kurang optimalnya perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, hingga penyusunan kebijakan publik di berbagai sektor.

“Selama ini kita masih dihadapkan pada persoalan data yang belum sepenuhnya akurat, baik terkait kesehatan, ekonomi maupun sosial. Di sisi lain, desa juga harus menghadapi berbagai sistem pendataan yang berlapis dan berulang, padahal substansi data yang diminta sering kali sama,” ujar Dara.

Ia menilai, kondisi tersebut tidak hanya membebani pemerintah desa secara administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan perbedaan data antar instansi yang pada akhirnya menghambat efektivitas pelayanan publik. Karena itu, kehadiran raperda tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun sistem data yang terintegrasi, partisipatif, dan memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurut Dara, penguatan konsep satu data di tingkat desa bukan semata-mata persoalan administrasi, melainkan fondasi penting dalam pembangunan daerah. Data yang valid dan terbarukan akan menjadi instrumen utama dalam memastikan setiap program pemerintah tepat sasaran serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Ketika data yang digunakan pemerintah akurat, maka kebijakan yang dihasilkan juga akan lebih tepat. Pemerintah daerah dapat memetakan persoalan secara objektif dan menghadirkan solusi yang konkret, terukur, serta sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa raperda tersebut dirancang untuk menciptakan kepastian hukum dalam proses pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data desa. Regulasi ini diharapkan mampu mengakhiri praktik pendataan yang tersebar di berbagai platform dan menggantinya dengan sistem yang terintegrasi sehingga lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Masukan dari para kuwu dalam FGD turut memperkuat urgensi pembentukan regulasi tersebut. Sejumlah kepala desa mengungkapkan bahwa selama ini mereka menghadapi beban pendataan yang cukup kompleks akibat banyaknya aplikasi dan sistem yang harus diisi secara bersamaan.

Di lokasi yang sama, Kuwu Klangenan, Rokhmat mengungkapkan, bahwa pemerintah desa saat ini harus berhadapan dengan sedikitnya 21 aplikasi pendataan yang sebagian besar meminta data serupa.

“Kondisi ini membuat pekerjaan administrasi desa menjadi tidak efektif. Karena itu, sistem satu data sangat diperlukan agar pendataan lebih sederhana, efisien, dan menghasilkan data sosial-ekonomi yang lebih akurat,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Kuwu Kalikoa, Misbakh Fauzi. Ia menilai transformasi digital di desa merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari seiring perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat.

Menurut Misbakh Fauzi, sistem pendataan berbasis digital dan terintegrasi akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang modern. Namun demikian, ia menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dan DPRD dalam menyiapkan skema implementasi yang jelas, termasuk penyediaan sarana, pelatihan sumber daya manusia, serta pendampingan teknis bagi desa.

“Secara substansi, raperda ini sangat baik karena memberikan arah yang jelas bagi pengelolaan data desa. Harapannya, regulasi ini dapat menjamin kepastian hukum dalam pendataan sekaligus mendorong terwujudnya 412 desa digital di Kabupaten Cirebon,” katanya.

Ia juga mendorong kolaborasi dengan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) sebagai mitra strategis dalam mempercepat proses digitalisasi desa. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pemerintah desa, dan komunitas teknologi akan menjadi kunci keberhasilan implementasi sistem satu data di Kabupaten Cirebon.

FGD yang digelar Pansus III tersebut menunjukkan bahwa pembentukan Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan Berbasis Data Desa Presisi Partisipatif tidak hanya bertujuan menyederhanakan mekanisme pendataan, tetapi juga menjadi bagian dari agenda besar reformasi tata kelola pemerintahan daerah. Melalui sistem data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan memiliki basis informasi yang lebih kuat untuk merumuskan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat transformasi digital hingga ke tingkat desa.

Dengan demikian, penguatan satu data tidak lagi dipandang sebagai kebutuhan administratif semata, melainkan sebagai prasyarat utama bagi terwujudnya pembangunan daerah yang efektif, responsif, dan berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat. (CP-10)

Be the first to comment on "Solusi Atasi Tumpang Tindih Pendataan dan Tingkatkan Kualitas Kebijakan, Pansus III DPRD Dorong Penguatan Satu Data Desa"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*