Dorong Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data Akurat, Pansus III DPRD Bahas Raperda Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif

Foto : Ist PEMBAHASAN. Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon gelar rapat pembahasan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif, Selasa (2/6) di DPRD

CIREBON – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif, Selasa (2/6) di DPRD.

Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang berbasis data akurat, terintegrasi, dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.

Rapat yang berlangsung di lingkungan DPRD Kabupaten Cirebon itu menghadirkan sejumlah perangkat daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan sistem data dan perencanaan pembangunan. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon.

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Dara Darmanto menegaskan, bahwa pembahasan raperda tidak hanya berfokus pada aspek normatif dan administratif, tetapi juga memastikan setiap pasal dan klausul yang disusun memiliki substansi yang kuat serta mampu menjawab berbagai persoalan data yang selama ini menjadi tantangan di daerah.

Menurutnya, keberadaan data yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan fondasi utama dalam penyusunan kebijakan publik. Di tengah tuntutan pembangunan yang semakin kompleks, pemerintah daerah membutuhkan basis data yang mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara utuh agar program yang dirancang benar-benar tepat sasaran.

“Data menjadi instrumen yang sangat penting dalam proses pengambilan keputusan. Dengan data sosial, kesehatan, pendidikan, ekonomi, maupun data sektoral lainnya yang akurat, kebijakan pemerintah daerah akan lebih tepat sasaran dan mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.

Dara menjelaskan, selama ini masih ditemukan sejumlah persoalan yang muncul akibat ketidaksesuaian antara data administratif dengan kondisi faktual di lapangan. Perbedaan tersebut kerap menimbulkan berbagai kendala dalam pelaksanaan program pembangunan maupun penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

Ia menilai, sistem pendataan yang selama ini berjalan perlu diperkuat melalui pendekatan presisi dan partisipatif. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pendataan, pemerintah dapat memperoleh informasi yang lebih akurat sekaligus mempercepat proses pembaruan data ketika terjadi perubahan kondisi sosial di tingkat desa maupun kelurahan.

“Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu menjembatani kebutuhan pemerintah daerah terhadap data yang berkualitas. Data yang baik akan menghasilkan perencanaan yang baik, sementara perencanaan yang baik akan melahirkan program pembangunan yang lebih efektif dan efisien,” katanya.

Persoalan akurasi data menjadi salah satu isu yang mengemuka di Kabupaten Cirebon sepanjang tahun 2026. Berbagai program layanan publik, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan sosial dan jaminan kesehatan, masih menghadapi tantangan akibat ketidakakuratan data penerima manfaat.

Salah satu contoh yang mencuat adalah persoalan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berdampak pada capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Cirebon. Ketidaksesuaian data penerima bantuan iuran (PBI) masih ditemukan di sejumlah wilayah, termasuk adanya warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai peserta aktif dalam basis data penerima manfaat.

Kondisi tersebut menyebabkan proses validasi data menjadi tidak optimal dan berpengaruh terhadap capaian kepesertaan aktif yang menjadi salah satu indikator penting dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan. Akibatnya, pemerintah daerah menghadapi sejumlah kendala dalam memenuhi target yang ditetapkan.

Melalui raperda ini, DPRD bersama pemerintah daerah berupaya membangun sistem pendataan yang lebih terintegrasi, mulai dari tingkat desa dan kelurahan hingga tingkat kabupaten. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meminimalkan terjadinya perbedaan data antarlembaga sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, konsep data desa/kelurahan presisi partisipatif dinilai memiliki nilai strategis karena tidak hanya mengedepankan penggunaan teknologi informasi, tetapi juga menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses pengumpulan, verifikasi, dan pemutakhiran data. Dengan demikian, data yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, melainkan benar-benar mencerminkan kondisi sosial masyarakat secara aktual.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga meminta masukan dari seluruh organisasi perangkat daerah yang hadir agar rancangan regulasi yang tengah dibahas dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan pengesahan. Masukan dari perangkat daerah dianggap penting untuk memastikan implementasi kebijakan nantinya dapat berjalan efektif serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon berharap Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam membangun ekosistem data daerah yang terpadu, akurat, dan berkelanjutan. Dengan dukungan data yang berkualitas, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun kebijakan yang lebih responsif, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, serta memperkuat kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.

Lebih dari sekadar dokumen regulasi, raperda ini dipandang sebagai langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan modern yang menjadikan data sebagai dasar utama dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah. Dalam jangka panjang, keberhasilan implementasi sistem data presisi partisipatif diyakini akan menjadi salah satu kunci penting untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif, tepat sasaran, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon. (CP-10)

Be the first to comment on "Dorong Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data Akurat, Pansus III DPRD Bahas Raperda Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*