Korupsi Gedung Setda, Kejaksaan Periksa Lebih dari 30 Saksi

Foto : CP-06 GEDUNG SETDA. Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali memanggil saksi 2 Anggota DPRD aktif dan 2 mantan Anggota DPRD dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Gedung Setda, Rabu (24/9).

KEJAKSAN – Tak cukup menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi Gedung Setda senilai Rp26 M, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terus melakukan pengembangan dan pendalaman atas persoalan tersebut. Setiap hari, Kejaksaan terus melakukan pemeriksaan para saksi untuk dimintai keterangan yang jumlahnya kurang lebih 30 orang.

Demikian dikatakan oleh Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Slamet Haryadi saat diwawancarai oleh awak media diruang kerjanya, Rabu (24/9)

“Pemeriksaan gedung Setda seperti diketahui dalam penyidikan dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang jumlahnya kurang lebih 30 saksi,” kata Slamet.

Slamet mengungkapkan, proses penyidikan terus dilakukan untuk memintai keterangan ke saksi saksi guna kelengkapan administrasi berkas untuk ke pengadilan pada 7 orang tersangka.

“Hampir tiap hari kerja, meminta keterangan saksi-saksi. Hari ini anggota DPRD Kota Cirebon, ada 2 orang yang dimintai keterangan,” ungkapnya.

Masih kata Slamet, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Kalau saksi legislatif dilakukan pendalaman terkait proses penganggaran di badan anggaran.

“Kami masih fokus terhadap 7 tersangka dan sedang dalam pemberkasan. Jika dalam penyidikan ditemukan ada pihak lain terindikasi tindak pidana, bisa saja dikembangkan kedepannya,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Korupsi Gedung Setda, Kejaksaan Periksa Lebih dari 30 Saksi"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*