KEJAKSAN – Sengketa tanah di Jalan Cipto yang berada disebelah SMK N 2 Kota Cirebon masih terus berpolemik.
Berbagai pihak mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 1.680 M2 tersebut, dan berujung saling gugat.
Salah satunya, proses perkara perdata Dadi Bahrudin (DB) melawan PD Pembangunan yang masih berproses dalam tingkat Kasasi saat ini.
Demikian dikatakan oleh Direktur Utama Persuda Pembangunan Kota Cirebon, Dr Panji Amiarsa saat diwawancarai oleh Cirebonpos di Kantornya.
“Saat ini, proses perdata Tanah Cipto dalam tingkat Kasasi, atas putusan yang berproses dari Pengadilan Negeri Cirebon no 37 / pdt.G/ 2018/PN.Cbn dan Pengadilan Tinggi Bandung no 369/pdt/2019,” kata Panji.
Panji mengungkapkan, penggunaan surat yang diduga palsu oleh DB pada saat digunakan pada perkara di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, kini statusnya tengah dalam penyidikan pihak Polda Jabar.
“Berkaitan dengan perkara klaim Dadi Bahrudin (DB), pihak PD Pembangunan telah memproses laporan pidana pada Direskrimum Polda Jabar (Satgas Mafia Tanah),” ungkapnya.
Masih kata Panji, hal tersebut sehubungan dengan kejanggalan adanya surat-surat pelepasan hak untuk objek tanah Jalan Cipto hingga lebih dari 1 surat pelepasan yang dipakai sebagai dasar klaim gugatan.
“Di samping penggunaan surat IPEDA yang dipergunakannya, patut di duga mengandung kepalsuan,” ujarnya.
Menurut Panji, sebagai bentuk upaya menjaga dan mempertahankan asset yang komplikasi sengketa nya demikian tinggi, Persuda Pembangunan melibatkan satgas mafia tanah agar bisa diungkap kebenaran materiil dari klaim-klaim yang bersebrangan dengan pihak PD.
“Kami berusaha terus mempertahankan asset dari banyak pihak yang mengklaim,” tuturnya.
Disisi lain, lanjut Panji, oleh karena terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas objek tersebut, maka sudah selayaknya dijadikan rujukan hukum bagi para penegak hukum untuk dijadikan referensi dalam penanganan perkara tersebut.
“Putusan dimaksud adalah Putusan Mahkamah Agung RI No : 2494K/PDT/2019 (perkara R.Nurul Kasan vs PD Pembangunan),” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Proses Tanah Cipto Masih Panjang, Dirut Persuda Pembangunan Sebut Masih Tingkat Kasasi"