Anggotanya ‘Mblegeran’, Panwascam Lemahwungkuk Akui Rekomendasi PSU Sesuai Prosedur

Foto : CP-02 SIDANG DKPP. Nampak sidang perdana perdana DKPP atas gugatan Pasangan Bamunas-Edo (OKE) pada KPU dan pihak terkait digelar, Kamis (2/8).

JAKARTA – Pada pelaksanaan sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan (DKPP) terdapat beberapa bukti fakta-fakta baru atas pelaksanaan Pilkada Kota Cirebon 2018. Dimana, pada sidang awal ini Ketua Sidang, Dr Ida Budhiati sangat tegas dan jeli dalam melemparkan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak pengadu dan pihak teradu (KPU, Panwaslu Kota Cirebon dan Bawaslu Jabar). Dalam kesempatan tersebut, Panwascam Lemahwungkuk bersama 3 Panwascam lainnya mengaku rekomendasi PSU sesuai aturan. Meski demikian, Panwascam Lemahwungkuk menegaskan dalam persidangan bahwa penarikan rekomendasi PSU oleh Panwaslu ke KPU yang tidak melalui kajian.

Seperti apa yang ditanyakan kepada saksi yakni 4 Ketua Panwascam yang teridir dari Ketua Panwascam Lemahwungkuk, Kejaksan, Kesambi dan Pekalipan yang hadir dalam persidangan tersebut. Ketua sidang menanyakan terkait soal apakah adanya bentuk kajian yang dilakukan pasca panwascam mengeluarkan surat rekomendasi untuk dilakukannya PSU. Dimana seluruh Ketua Panwascam mengatakan, bila Panwaslu Kota Cirebon sama sekali tidak melakukan kajian sebagaimana mestinya.

“Dari keluarnya rekomendasi itu sampai ditolaknya rekomendasi soal PSU oleh Panwas yang mengirim surat ke KPU, itu tidak ada bentuk kajian dulu sebelumnya,” ungkap Supriyan ,Ketua Panwascam Lemahwungkuk saat persidangan.

Pada kesempatan itu pun, Supriyana ditanyakan apakah adanya tekanan dari pihak luar terkait dengan pemberian surat rekomndasi PSU? dirinya mengatakan, dalam mengeluarkan rekomendasi PSU tersebut sama sekali tidak terdapat tekanan apapun. Keluarnya surat rekomendai tersebut, dikatakannya, karena adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan prosedural. Oleh karena itu, sesuai dengan aturan yang ada dirinya tidak ingin mengambil resiko, pada tanggal (30/6) bersama anggota Panwascam Lemahwungkuk langsung melakukan rapat pleno terkait adanya pembukaan kotak suara dan mengasilkan surat rekomendasi PSU yang diajukan kepada KPU Kota Cirebon.

“Saya ingin jujur, tidak mengurangi rasa hormat saya kepada pihak teradu bila pada saat itu saya sedang dirumah sakit karena anak sakit. Karena semua anggota saya pemblegeran (diam, red) saja, jadi saya langsung ke kantor lagi untuk lakukan pleno sampai hasilnya rekomendasi PSU atas dasar pertimbangan yang sudah diperhitungkan sebelumnya,” paparnya.

Senada dengan apa yang dikatakan oleh Supriyan, 3etua Panwascam lainnya pun mengatakan hal yang sama bila dalam peneluaran surat rekomendasi tersebut tidak mendapatkan tekanan dari pihak manapun. Melainkan, hasil rekomendasi PSU tersebut dihasilkan melalui rapat pleno yang sesuai aturan. (CP-02)

Be the first to comment on "Anggotanya ‘Mblegeran’, Panwascam Lemahwungkuk Akui Rekomendasi PSU Sesuai Prosedur"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*