KEJAKSAN – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali memanggil 4 orang saksi, yakni 2 Anggota DPRD aktif dan 2 mantan Anggota DPRD Kota Cirebon dalam kasus dugaan korupsi proses pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) senilai lebih dari Rp26 Miliar.
Dimana, mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama 6 lainnya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Pemanggilan Kejari Kota Cirebon tersebut guna menggali keterangan lebih lanjut terkait proses penganggaran pembangunan gedung Setda di Badan Anggaran DPRD Tahun 2015-2017 lalu.
Sayangnya, pemanggilan itu hanya dihadiri oleh 1 Anggota DPRD aktif dan 1 mantan Anggota DPRD dimana 1 Anggota DPRD aktif sedang sakit dan 1 mantan Anggota DPRD sedang ada acara partai.
Demikian dikatakan oleh salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Setda, M Handarujati Kalamullah saat diwawancarai oleh awak media usai dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Rabu (24/9).
“Hari ini dimintai keterangan sebagai saksi mengenai penganggaran pembangunan gedung Setda pada Badan Anggaran DPRD Tahun 2015-2017,” kata pria yang akrab disapa Andru.
Andru mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan apa adanya yang diketahui dan ikuti dalam proses pembahasan dimana prosesnya sudah melalui mekanisme dan aturan yang ada.
“Sudah melalui proses pembahasan dan disepakati bersama eksekutif dan legislatif serta APBD sudah dievaluasi juga oleh Gubernur Jawa Barat,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Andru, penggalian keterangan menjadi sangat penting bahwa proses hukum gedung Setda tetap berjalan. Pihaknya juga menyampaikan beberapa hal mengenai tugas pokok badan anggaran.
“Termasuk, dalam proses penganggaran gedung Setda menggunakan tahun jamak. Anggaran murni dari APBD,” ujarnya.
Hari ini, kata Andru, seharusnya ber 4 diundang Kejaksaan untuk dimintai keterangan. Namun yang 1 sedang sakit dan yang satu sedang ada acara partai.
“Secara undangan 4 orang yang diundang. Saya bisa hadir, yang lain ada yang sakit dan acara partai juga,” pungkasnya. (CP-06)





Be the first to comment on "Dalami Kasus Korupsi Gedung Setda, Andru dan Doddy Kembali Diperiksa Kejaksaan"