Hadirkan DPMD, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026

Foto : Ist RAPAT BERSAMA. Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon hadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon gelar rapat bersama bahas perubahan KUA-PPAS Tahun 2026, Selasa (1/9)

CIREBON – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon dalam rangka membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa (1/9).

Rapat kerja tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan perubahan kebijakan anggaran daerah yang dilakukan DPRD bersama perangkat daerah. Pembahasan difokuskan pada program dan kegiatan yang menjadi kewenangan DPMD, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, serta upaya penguatan kapasitas dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rohayati menegaskan, bahwa pembahasan perubahan KUA dan PPAS perlu dilakukan secara cermat dan terukur. Setiap usulan program dan kegiatan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, mempertimbangkan skala prioritas, serta memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap program dan kegiatan yang masuk dalam perubahan anggaran benar-benar berdasarkan skala prioritas, dapat dilaksanakan secara efektif, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam penguatan pemerintahan dan pemberdayaan desa,” ujar Rohayati.

Menurut Rohayati, penguatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah. Karena itu, kebijakan anggaran yang berkaitan dengan desa perlu disusun secara proporsional dengan memperhatikan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi pemerintah desa maupun masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait dalam memastikan setiap program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal. Koordinasi tersebut diperlukan agar kebijakan anggaran tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan di tingkat desa.

Komisi I juga mendorong agar seluruh program dan kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan tepat sasaran. Pelaksanaan anggaran harus diikuti dengan perencanaan yang matang serta pengawasan yang berkelanjutan sehingga penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Yang tidak kalah penting adalah memastikan pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan hasil yang terukur. Anggaran daerah harus diarahkan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” kata Rohayati.

Rapat kerja bersama DPMD tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bahan dalam proses penyusunan dan penetapan perubahan kebijakan anggaran daerah sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang berlaku.

Melalui pembahasan yang komprehensif, DPRD Kabupaten Cirebon berharap perubahan anggaran Tahun Anggaran 2026 dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. (CP-10)

Be the first to comment on "Hadirkan DPMD, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*