CIREBON – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Senin (4/5).
Rapat kerja tersebut difokuskan pada pembahasan setiap klausul dalam raperda guna memastikan substansi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan daerah.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim menyampaikan, bahwa pembahasan raperda ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas fungsi legislasi DPRD. Menurutnya, keberadaan regulasi yang baik dan terstruktur akan berdampak pada peningkatan kualitas kebijakan daerah.
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dan komprehensif dalam proses pembentukan produk hukum daerah, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, tertib, dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Ia menambahkan, di tengah berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi Kabupaten Cirebon—mulai dari infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga sektor lainnya—keberadaan regulasi yang berkualitas menjadi kebutuhan mendesak.
“Pembentukan produk hukum daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat dan solutif. Oleh karena itu, proses penyusunannya perlu dilakukan secara cermat, partisipatif, dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” katanya.
Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ini nantinya akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda), sehingga setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah memiliki legitimasi hukum yang kuat serta mampu memberikan kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Pembahasan Raperda tersebut juga mencerminkan komitmen DPRD Kabupaten Cirebon dalam menjalankan fungsi legislasi, sekaligus mengawal aspirasi masyarakat agar terakomodasi dalam setiap produk hukum yang dihasilkan.
Lukman turut mengapresiasi peran aktif Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon dalam proses pembahasan. Ia menilai, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang harmonis dan tidak tumpang tindih.
“Kami mengapresiasi dukungan dan pendampingan dari Bagian Hukum Setda. Kolaborasi ini penting agar raperda yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” pungkasnya. (CP-10)





Be the first to comment on "Fokus, Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon Bahas Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah"