CIREBON – Pengelolaan Gunung Sari Trade Center (GTC) yang digadang-gadang menjadi pusat perdagangan di Cirebon kini justru masuk babak sengketa hukum.
Di balik bangunan yang berdiri, tersimpan kisah retaknya hubungan kerja sama dua pihak yang kini saling berhadapan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sumber.
Kuasa hukum Wika Tandean selaku penggugat, Agung Gumelar Sumenda, mengatakan perkara ini berawal dari hubungan personal yang berujung bisnis.
Menurutnya, Frans Simanjuntak memiliki utang pribadi kepada kliennya dan menawarkan keterlibatan dalam proyek GTC sebagai jalan penyelesaian.
Awalnya, proyek GTC disebut dimenangkan oleh PT Tri Sakti Utama (TSU). Frans kemudian mengusulkan pembentukan perusahaan baru, PT Prima Usaha Mandiri (PUS), yang akan mengelola proyek dengan komposisi modal 50:50.
“Klien kami diajak bekerja sama membangun dan mengelola proyek GTC. Disepakati pembagian modal masing-masing 50 persen,” kata Agung kepada awak media, Kamis (5/2).
Namun dalam perjalanannya, Agung menyebut Frans tidak mampu memenuhi kewajiban penyertaan modal. Akibatnya, seluruh pembiayaan pembangunan GTC diklaim ditanggung oleh Wika Tandean.
“Yang seharusnya hanya separuh, pada faktanya seluruh biaya pembangunan ditanggung klien kami,” katanya.
Agung juga menyebut kliennya telah berulang kali meminta Frans memenuhi kewajiban modal, tetapi tidak mendapat respons. Bahkan, Frans disebut tidak lagi aktif mengurus perseroan.
Situasi ini mendorong pihak penggugat berkomunikasi dengan PD Pasar selaku pemberi proyek. Dari komunikasi tersebut, menurut Agung, PD Pasar tidak mengetahui bahwa pengelolaan proyek dilakukan oleh PT PUS dengan pendanaan penuh dari Wika Tandean.
Lebih jauh, ia menilai pengalihan proyek dari PT TSU ke PT PUS seharusnya tidak dapat dilakukan. Apalagi, Frans menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham di PT TSU.
“Pengalihan dilakukan antara dua perusahaan yang sama-sama diwakili oleh orang yang sama. Ini menunjukkan konflik kepentingan dan mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Sejak 2020, proyek GTC disebut kembali dikelola oleh PT TSU, meski pendanaan pembangunan diklaim berasal dari pihak penggugat.
Di sisi lain, kuasa hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, menyatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai bukti untuk membantah dalil gugatan. Bukti tersebut, kata dia, mencakup dokumen kerja sama dengan PD Pasar serta rincian biaya yang telah dikeluarkan kliennya.
“Ini bukti dari tergugat terkait seluruh perjanjian kerja sama Frans dengan PD Pasar dan biaya yang telah dikeluarkan,” ujar Luhut di PN Sumber.
Ia menjelaskan bahwa awalnya Frans bekerja sama dengan PD Pasar dalam pengelolaan GTC, sebelum Wika Tandean ikut terlibat. Namun, pihaknya menilai terdapat kejanggalan dalam pengelolaan keuangan proyek.
“Kami melihat ada hal-hal yang tidak tepat. Wika Tandean sudah kami laporkan ke Polda dan sempat ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Meski penahanan tersebut kemudian ditangguhkan, tak lama kemudian pihaknya justru menghadapi gugatan perdata di pengadilan.
Menurut Luhut, secara struktur Frans tercatat sebagai direktur utama dan Wika sebagai komisaris. Namun berdasarkan temuan pihaknya, pengelolaan keuangan justru dilakukan oleh Wika Tandean.
“Uang masuk dan uang sewa tenant yang nilainya miliaran rupiah dikelola oleh Wika,” ujarnya.
Pihak tergugat menegaskan telah menyiapkan bukti aliran dana, penggunaan keuangan, hingga pembayaran wanprestasi yang diklaim telah dilakukan oleh kliennya.
Sidang sengketa proyek GTC ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dari kedua belah pihak. (CP-06)





Be the first to comment on "Pengelolaan GTC Hadapi Sengketa Hukum"