KEJAKSAN – Surat Edaran Walikota Nomor: 443/SE-21/DPKUKM Tentang Pembatasan Waktu Operasional Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan/Toko Modern dan Pasar Rakyat/Pasar Tradisional di Kota Cirebon yang ditandatangani Walikota, Drs H Nashrudin Azis SH pada 2 April 2019 dalam rangka upaya peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Covid-19 di wilayah Kota Cirebon, disayangkan Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon.
Pasalnya, pada angka 1 huruf b terkait Pasar Rakyat/Pasar Tradisional (yang merupakan pasar induk beroperasi setiap hari muali Pukul 02.00 WIB sampai dengan Pukul 12.00 WIB, dan Pasar Rakyat/Pasar Tradisional yang bukan merupakan Pasar Induk beroperasi mulai Pukul 04.00 WIB sampai dengan Pukul 12.00 WIB).
Adapun untuk Pusat Perbelanjaan, Toko Modern/Toko Swalayan (Supermarket dan Minimarket) setiap hari pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 18.00 WIB.
“Niat Pemerintah baik untuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19. Tapi, kalau soal pembatasan jam operasional pasar tradisional (induk) apa tidak dilakukan kajian dulu Pemkot. Kebayang kalau seluruh pedagang dari kota dan luar kota datang bersamaan diwaktu yang sama karena ada pembatasan operasional, ini lebih beresiko dan membahayakan bukan,” ungkap Ketua APPSI Kota Cirebon, H Agus Saputra kepada Cirebonpos.
Masih kata Agus, ketika Pasar Induk Jagasatru dibatasi dari 02.00-12.00 WIB, jelas akan terjadi penumpukan dilokasi tersebut. Alih-alih membatasi kerumunan, malah menghadirkan kerumunan baru. Pihaknya juga mempertanyakan pertimbangan dan antisipasi yang dilakukan untuk Pasar Induk seperti apa ketika surat tersebut di edarkan.
“Jangan sampai ini menimbulkan persoalan baru ditengah masyarakat, khususnya para pedagang. Ini sebenarnya sudah dikaji dan dipersiapkan alternatif solusinya belum, mohon dipertimbangkan itu,” paparnya.
Masih lanjut Agus, untuk pembatasan jam operasional di Pasar Tradisional lain tidak masalah, namun di pasar induk harus jadi perhatian serius baik dari pemangku kebijakan (Pemkot, red) maupun PD Pasar. Sehingga, pihaknya mempertanyakan keluarnya keputusan tersebut apakah sesuai kondisi lapangan atau seperti apa. Jangan sampai, niat baik malah jadi sebaliknya karena tidak sesuai kondisi lapangan.
“Sekali lagi, kita bisa membayangkan kerumunan orang di pasar induk atas pembatasan jam operasional itu. Kalau pasar tradisional lain, menurut saya tidak jadi masalah,” ungkap Agus.
Adapun, kata dia, untuk Pasar Modern/Swalayan dan Minimarket itu sudah ada pasarnya sendiri, sehingga tidak begitu menjadi persoalan dalam pembatasan waktu operasional. Pihaknya berharap Pemkot bersama PD Pasar bisa melibatkan para pedagang pasar atau asosiasi yang ada dalam pengambilan kebijakan terkait dengan pasar tradisional di Kota Cirebon. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Pembatasan Jam Operasional Pasar, Ketua APPSI Minta Pemkot Serius Perhatikan Pasar Induk Jagasatru"