Situ Cipanten Jadi Salah Satu Desa EKI, OJK Cirebon Dorong Masyarakat Bijak Manfaatkan Produk Keuangan

MAJALENGKA – Dalam rangka penguatan fungsi perlindungan konsumen, sepanjang Januari sampai dengan November 2025, OJK Cirebon melaksanakan kegiatan edukasi, literasi dan inklusi keuangan secara tematik melalui Bulan Inklusi Keuangan dan Hari Indonesia Menabung.

Demikian dikatakan oleh Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib saat acara Bancakan (Bincang Asik Seputar Sektor Jasa Keuangan) bersama awak media di Wisata Situ Cipanten Desa Gunung Kuning Kabupaten Majalengka, Sabtu (22/11)

“Sampai dengan tanggal 21 November 2025, telah dilakukan 215 kegiatan edukasi, literasi, dan inklusi keuangan atau 143,33 persen dari target 2025 sebanyak 150 kegiatan. Sebanyak 40.956 peserta kegiatan edukasi, literasi dan inklusi keuangan dari berbagai segmen yaitu pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, ASN, Dosen, Guru, Profesional, penyandang disabilitas, petani, peternak, nelayan, perkumpulan perempuan, lansia, dan masyarakat umum,” kata Agus.

Agus mengungkapkan, sebagai upaya perluasan edukasi, literasi dan inklusi keuangan, Kantor OJK Cirebon menunjuk Duta Literasi Keuangan yang berasal dari Pemenang Jaka Rara Kota

Cirebon. Melalui Duta Literasi tersebut, OJK berharap agar penyebaran informasi terkait sektor jasa keuangan, kanal-kanal perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, serta pencegahan terhadap praktek keuangan ilegal dapat dilakukan dengan masif melalui media sosial, kegiatan yang dilakukan Duta Literasi, maupun bentuk kampanye lainnya kepada masyarakat.

“Adapun capaian inklusi keuangan dari inisiatif produk Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang dijalankan oleh BPR di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan periode Triwulan III 2025, total outstanding K/PMR sebesar Rp12,73 miliar kepada 940 pelaku usaha produktif khususnya UMKM,” ungkapnya

Kantor OJK Cirebon, lanjut Agus, aktif bersinergi dengan Pemerintah Daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dengan tujuan meningkatkan pemanfaatan produk dan layanan keuangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perluasan kanal dan akses terhadap produk dan layanan keuangan melalui laku pandai dan bank mini, serta memutus rantai rentenir, bank emok, dan pinjol ilegal melalui program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR).

“Program unggulan TPAKD di tahun 2025 adalah pemberdayaan desa melalui program Desa Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Desa Gunung Kuning, KabupatenMajalengka dengan arah pengembangan Desa Wisata Ramah Disabilitas,” ujarnya

Kemudian, lanjut Agus, Sinergi program dilakukan dengan Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Cirebon, Pemerintah Kabupaten Majalengka, Pemerintah Desa Gunung Kuning, Bumdes Karya Mekar, serta Industri Jasa Keuangan (IJK). Tujuan dari program Desa EKI yaitu masyarakat Desa Gunung Kuning semakin bijak dalam memanfaatkan produk keuangan, memutus rantai rentenir, bank emok, dan penyedia pinjaman ilegal, berdampak pada karakter masyarakat yang semakin mandiri sehingga cita-cita pembangunan Desa Gunung Kuning terwujud secara berkelanjutan.

“Dalam melaksanakan program Desa EKI yang terdiri atas 3 tahap yaitu Pra Inkubasi, Inkubasi, dan Pasca Inkubasi, dilaksanakan secara multiyears dengan trajektori sampai dengan tahun 2026. Tahapan program yang telah dilaksanakan yaitu Pra inkubasi dan Inkubasi. Berdasarkan pemetaan kebutuhan akses keuangan Pra Inkubasi atas 108 peserta EKI, diketahui bahwa 51% peserta membutuhkan produk tabungan, 4% peserta membutuhkan deposito, 19% peserta membutuhkan kredit/pinjaman usaha, dan 3% peserta membutuhkan kredit/pembiayaan kendaraan bermotor,” jelasnya

Agus pun menuturkan, sebagai respon atas kebutuhan akses keuangan tersebut, telah dilakukan tahap Inkubasi melalui product matching perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) pada bulan Agustus 2025. Proses Inkubasi akan dilanjutkan dengan pendalaman produk dan layanan keuangan lainnya pada tahun 2026.

“Sebagai komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta terus tumbuh stabil berkelanjutan, Kantor OJK Cirebon juga berkomitmen untuk menjaga prinsip tata kelola yang baik dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi. OJK Cirebon melarang seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK Cirebon untuk memberikan hampers/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK Cirebon. Dukungan dari seluruh pihak menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Situ Cipanten Jadi Salah Satu Desa EKI, OJK Cirebon Dorong Masyarakat Bijak Manfaatkan Produk Keuangan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*