Dorong Percepatan Akses Keuangan dan Ekonomi Daerah, OJK Bentuk TPAKD Baru

Foto : CP-06 TPAKD. Nampak Kepala OJK Cirebon, M Fredly Nasution saat gelar jumpa pers akhir tahun tentang pembentukan TPAKD, Selasa (28/12).

KESAMBI – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) adalah sebuah forum koordinasi antar stakeholder yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan percepatan akses keuangan dalam rangka mendorong ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat sejahtera.

Di Wilayah 3 Cirebon, telah terbentuk 4 TPAKD dari 5 Kota/Kabupaten, yaitu Kota Cirebon yang dibentuk pada 2016 serta penambahan 3 TPAKD pada tahun ini yaitu TPAKD Kabupaten Cirebon, Majalengka dan Indramayu.

Demikian dikatakan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan Cirebon, M Fredly Nasution saat menggelar konferensi pers dihadapan para awak media di Aula Kantor OJK, Selasa (28/12).

“TPAKD Kota Cirebon telah menyelenggarakan 9 kali kegiatan Kelas Inklusi Keuangan (Kelingan) kepada pelaku UMKM. Kegiatan ini merupakan kegiatan business matching yang mempertemukan pelaku UMKM dengan industri jasa keuangan melalui kegiatan edukasi penjelasan produk dan jasa keuangan,” kata Fredly.

Di samping itu, lanjut Fredly, kegiatan Kelingan ini pun menghadirkan narasumber non-OJK yaitu pembicara professional dengan materi pokok bahasan yang dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan UMKM.

“Dalam rangka memberantas rentenir, Program TPAKD Kabupaten Cirebon bekerjasama dengan Bank milik pemerintah daerah yaitu Perumda BPR Kabupaten Cirebon dan Astanajapura meluncurkan program K/PMR atau Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir,” ungkapnya.

Hingga November 2021, kata Fredly, program Kredit Pedagang Pasar Tradisional Cirebon Sing Utama (Keppincut) yang bekerjasama dengan Perumda BPR Kabupaten Cirebon telah menyalurkan kredit sebesar Rp559 juta kepada 162 debitur.

“Sedangkan Program K/PMR lainnya bekerja sama dengan BPR Astanajapura yaitu program Kredit Pedagang Pasar (Kipas) telah menyalurkan kredit kepada 410 debitur dengan total penyaluran kredit sebesar Rp1,69 miliar dan Pinjaman Untuk Rakyat (Pantura) dengan penyaluran kredit sebesar Rp2,84 miliar kepada 147 debitur,” jelasnya.

Terkait masih banyaknya pertanyaan masyarakat seputar pinjaman online ilegal, menurut Fredly, sejak tahun 2018 OJK bersama Satuan Tugas Waspada Investasi telah menutup dan memblokir 3.631 perusahaan pinjaman online tanpa izin. Terhadap hal ini, dihimbau kepada masyarakat yang bermaksud memanfaatkan pinjaman online agar pinjam pada perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK agar memiliki mekanisme perlindungan konsumen yang jelas (cek melalui www.ojk.go.id / kontak OJK 157/ whatsapp 081-157-157-157), pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, Lunasi cicilan tepat waktu, Hindari gali lubang tutup lubang, dan ketahui denda dan bunga sebelum meminjam.

“Sebagai upaya preventif, Satgas Waspada Investasi Cirebon telah menyebar banner yang ditujukan kepada 40 kecamatan di kabupaten Cirebon. Banner berisi informasi mengenai pinjaman online illegal dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK. Diharapkan banner ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas dalam melakukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman online,” paparnya

Terkait permasalahan investasi ilegal yaitu PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) yang banyak memakan korban masyarakat di wilayah Ciayumajakuning, lanjut Fredly, telah dilakukan pertemuan anggota Satgas Waspada Investasi Cirebon.

“Informasi terkini yang didapatkan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yaitu akan dilakukan pelelangan terhadap aset PT CSI berupa tanah dan bangunan maupun benda bergerak berupa kendaraan roda empat melalui KPKNL berdasarkan nilai appraisal yang ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik,” katanya.

Fredly memaparkan, pembagian aset secara proporsional terhadap 2.905 nasabah sesuai Surat Keputusan kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon nomor KEP-37/M.2.29/Euh.3/11/2021 dan yang tertera pada amar Putusan Pengadilan Negeri Sumber No. 193/Pid.b/2017/PN.Sbr tanggal 03 Agustus 2017 atas nama terpidana H. IMAN SANTOSO, ST, Dkk dengan jumlah 987 (sembilan ratus delapan puluh tujuh) Akad Asli dan 12 (dua belas) fotocopy Akad nasabah yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Kabupaten Cirebon apabila seluruh aset sitaan telah berhasil dijual.

Kemudian, kata Fredly, OJK menyiapkan fokus kebijakan utama di Tahun 2022. Rencana kebijakan tersebut sejalan dengan upaya OJK untuk terus berperan aktif dalam mewujudkan perekonomian nasional yang tumbuh kuat, mampu menciptakan kesempatan kerja luas dan seimbang di semua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Fokus utama 2022 Mengantisipasi dampak normalisasi kebijakan di negara maju  dan penyebaran varian baru Covid-19 dengan pemantauan yang bersifat pre-emptive dan memperkuat asesmen terhadap sektor jasa keuangan secara berkala dan melakukan kajian pertumbuhan ekonomi secara periodik, serta memperkuat sinergi kebijakan dan kolaborasi dalam lingkup KSSK,” tuturnya.

Kemudian, masih kata Fredly, Mengimplementasikan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021-2025) dan terus mengoptimalkan peluang pengembangan sumber pertumbuhan ekonomi baru dan langkah mitigasi climate-related financial risk di sektor jasa keuangan untuk memperkuat resiliensi ekonomi dalam kerangka sustainable finance.

“Mempercepat transformasi ekonomi digital sektor jasa keuangan dan pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi berbasis teknologi termasuk memberikan ruang bagi LKM dan BPR/BPRS untuk masuk ke dalam ekosisten digital. Dan Meningkatkan efektivitas program inklusi keuangan dan perlindungan konsumen melalui percepatan akses keuangan bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang belum bankable serta penguatan kebijakan perlindungan konsumen yang seimbang antara SJK dan konsumen, termasuk di dalamnya partisipasi aktif dalam program Gernas BBI dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), serta peningkatan penanganan pengaduan (complaint handling), katanya

Dan, kata Fredly, melanjutkan implementasi penguatan sektor jasa keuangan syariah melalui pengembangan inovasi produk layanan dan aktivitas dengan kualitas dan aspek pricing yang kompetitif dalam satu ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terintegrasi.

“Menyelesaikan reformasi industri keuangan non-bank yang merupakan program multi-years dalam rangka membangun IKNB yang sehat, berdaya saing, dan berperan optimal bagi perekonomian nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada IKNB. Memperkuat tata kelola dan manajemen strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi OJK secara akuntabel, efektif dan efisien. Sekaligus dalam rangka mempersiapkan transisi kepemimpinan OJK,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Dorong Percepatan Akses Keuangan dan Ekonomi Daerah, OJK Bentuk TPAKD Baru"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*