KEJAKSAN – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional akan dipedomani oleh DPRD Kota Cirebon mulai awal Tahun 2021 mendatang.
Bahkan, Rencana Kerja DPRD pun sudah mengacu kepada Perpres 33 tersebut sehingga DPRD Kota Cirebon siap melaksanakan semua kegiatan sesuai Perpres 33.
Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos saat diwawancarai Cirebonpos di ruang kerjanya, Kamis (19/11).
“Kita mempedomani semua yang ada di dalam Perpres 33. Didalamnya yang naik harga hotel, tiket pesawat dan lainnya diatur naik, lebih menguntungkan pengusaha, untuk kami uang harian dan sebagainya turun,” kata Pria yang akrab disapa Andru ini.
Andru mengungkapkan, bahwa di Jawa, yang tertinggi uang hariannya yakni Jawa Barat dan DKI Jakarta. Yang pasti, kata dia, Tahun 2021 Renja DPRD sudah menyesuaikan dengan Perpres 33.
“Saat ini, kami mesih menunggu petunjuk pelaksanaan Perpres 33 dari kementrian terkait,” ungkapnya.
Pihaknya wajib berpedoman kepada Perpres 33 tersebut, sehingga sampai sekarang masih menunggu hasil petunjuk secara teknis dari Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan.
“Banyak hal yang berubah, terutama berkaitan dengan uang harian dan uang representasif Anggota DPRD,” ujarnya.
Menurut Andru, akan ada perubahan angka yang sampai saat ini masih menunggu konfirmasi dari kementrian tersebut. Apalagi, kata dia, DPRD Kota Cirebon sudah kordinasi dengan BPK.
“Tapi, mereka masih belum bisa memberikan jawaban terkait detail pelaksanaan Perpres 33 tersebut,” jelasnya.
Andru pun menuturkan, terkait perjalanan dinas diatur bukan hanya untuk eksekutif saja tapi legislatif pun diatur didalam Perpres 33.
“Namun, hal berbeda didalam Permenkeu PMK Nomor 43 tentang Keuangan tidak mengatur legislatif,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Wakil Ketua Dewan Akui Renja DPRD Tahun 2021 Siap Sesuaikan Dengan Perpres Nomor 30"