Pengundian Nomor Urut, KPU Batasi Pendukung Paslon

Foto : Ist PERSIAPAN PENUNDIAN NOMOR URUT. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon bersama Bawaslu dan pihak terkait gelar rapat bersama jelang pengundian nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota Senin (23/9).

KEJAKSAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar Rapat Technical Meeting untuk persiapan pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon. Acara yang dilaksanakan, Minggu (22/9) ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk KPU Kota Cirebon, Bawaslu Kota, tim pasangan calon (LO), kepolisian, TNI, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Cirebon. Pengundian dan penetapan nomor urut sendiri akan dilakukan, Senin (23/9) di Kantor KPU Kota Cirebon.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko membuka rapat dengan menyampaikan bahwa sebelumnya KPU telah melakukan rapat pleno tertutup dan menetapkan ketiga pasangan calon sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota resmi. “Rapat ini merupakan tindak lanjut untuk mempersiapkan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubag Teknis KPU, Ruly Ruslian Fauzi menjelaskan, bahwa mekanisme pengundian akan melalui dua tahap. Tahap pertama, calon Wakil Wali Kota akan mengambil nomor antrean, kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut oleh calon Wali Kota. “Pengundian dilakukan untuk penetapan nomor urut pasangan calon,” jelasnya.

Rapat juga membahas rekayasa lalu lintas dan pembatasan jumlah pendukung yang hadir. Untuk lokasi pengundian di lantai dua KPU, setiap pasangan calon beserta timnya dibatasi hanya 20 orang, sementara 20 orang lainnya diperbolehkan berada di luar ruangan. “Kami membatasi jumlah peserta sesuai kesepakatan pihak-pihak terkait,” tambah Ruly.

Usulan mengenai pembatasan jumlah pendukung juga muncul dari tim gabungan pasangan calon. Harry Saputra Gani, Ketua Tim Paslon Eti Herawati-Suhendrik, mengusulkan maksimal 100 orang pendukung. Sementara LO Paslon Effendi Edo-Siti Farida Rosmawati, Samsiadi, mengusulkan pembatasan hanya 40 orang di dalam dan di halaman KPU. Akhirnya disepakati untuk pendukung di dalam KPU 40 orang dan di luar 100 orang untuk masing-masing paslon.

Kepolisian dan Dinas Perhubungan mendukung upaya pembatasan tersebut. KBO Polres Cirebon Kota, AKP Muhyidin, serta perwakilan Dinas Perhubungan, Dikri Hopiana, menekankan pentingnya pembatasan untuk menjaga kelancaran aktivitas di sekitar Jl. Wahidin, Kota Cirebon.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, juga mengusulkan agar pendukung yang berada di dalam maupun di luar KPU dilengkapi dengan ID card sebagai langkah antisipasi keamanan. “Ini sebagai upaya pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran KPU dan Bawaslu Kota Cirebon, termasuk anggota KPU Sanubi, Hasan Basri, Robby Aurisha Hutagalung. Anggota Bawaslu Mohamad Joharudin dan Nurul Fajri. Selain itu hadir juga Sekretaris KPU Ana dan staf dari KPU dan Bawaslu, serta perwakilan dari BNN Kota Cirebon. (CP-06)

Be the first to comment on "Pengundian Nomor Urut, KPU Batasi Pendukung Paslon"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*