KEJAKSAN – Anggota DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah masyarakat terhadap keberatan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Rapat tersebut langsung dihadiri oleh Ketua DPRD, Pj Walikota Cirebon, Wakil Ketua DPRD, PJ Sekda, dan Anggota DPRD lainnya, Rabu (19/6) di Griya Syawala.
“Hasil rapat tadi setuju tidak setuju, warga menyampaikan kenaikan sewajarnya saja di angka 10 persen, karena perekonomian masih bergeliat,” ujar Perwakilan Warga, Jaka Piton saat diwawancarai oleh Cirebonpos usai rapat.
Jaka menjelaskan, Pemkot Cirebon memberikan solusi yang ditawarkan masih bersifat ad hok kasus per kasus tidak menyeluruh.
“Kita menyampaikan tidak perlu melanggar aturan dimana didalam perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah didalam pasal 8 ada range paling rendah kenaikan di angka 20 persen,” jelasnya.
Menurut Jaka, Pasal 8 itu bisa dipakai, sehingga balik lagi keberanian pemerintah Kota Cirebon apakah berpihak kepada aspirasi masyarakat atau masih masih berkutat dalam pencapaian jabatannya dimana akhirnya sepakat untuk tidak sepakat.
“Solusi ada di Pasal 8, dan menjadi berat pemerintah untuk memutuskan. Apalagi Pemkot menggunakan Perwali lama 2013 yang menentukan nilai kenaikan PBB merupakan cacat, dimana kenaikan tarif PBB kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Jaka, perjalanan setelah 2013 ada otonomi daerah, sekarang UU terbaru semua, Pemkot memakai Perwali lama. Artinya, Perda yang baru harus ada Perwali yang merujuk kepada peraturan kementrian keuangan. Akan tetapi, sampai hari ini belum ada perwali yang mengatur kenaikan tarif PBB tersebut.
“Kita kasih solusi acuan didalam Perda No 1 Tahun 2024 bisa memakai Pasal 8 range angka 20 persen kenaikan paling rendahnya,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, dari sisi kelas sudah disampaikan dimana perlu di perhitungkan kesinambungan pemerintahan apa yang telah disepakati oleh DPRD.
“Kami turunkan 13 kelas dibawah dimana kurang lebih 20 persen. Di Perda itu ada 8 tarif dari paling rendah sampai tinggi. Kalau NJOP tetap pasti ada kenaikan,” kata Agus.
Nanti, lanjut Agus, akan ada perubahan Perda No 1 Tahun 2024 Pasal 9, dimana jaraknya jangan terlalu lebar. Perda akan dirubah tahun depan
“Jaraknya kita turunkan untuk sekarang. Dan untuk diskon pembayaran PBB, kemarin kita lepas dimana hanya diskon reguler saja menjelang jatuh tempo,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Nihil Lagi, Warga dan Pemkot Saling Pertahankan Aturan Soal Kenaikan PBB"