KEJAKSAN – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perkara Nomor 74 sengketa antara PAN dan Demokrat Kota Cirebon untuk kursi terakhir di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Lemahwungkuk yakni Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 62 Pegambiran dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 14 Panjunan, mendapat perhatian serius semua pihak. Pasalnya, putusan MK tersebut menjadi preseden buruk kinerja penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu di Kota Cirebon. PSU tersebut syarat transaksional dan harus menjadi perhatian serius semua pihak karena menjadi cerminan atas pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang.
Demikian dikatakan oleh Ketua DPC Repdem Kota Cirebon, Jafarudin SE saat diwawancarai Cirebonpos disela-sela kegiatannya, Senin (10/6).
“Adanya putusan MK untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS di Kelurahan Pegambiran merupakan preseden buruk. Dan kita perlu mempertanyakan bagaimana kerja dari KPU dan Bawaslu ini,” kata Jafar.
Menurut Jafar, PSU secara tidak langsung membuat kebodohan demokrasi karena masyarakat pasti menunggu transaksional untuk memberikan suaranya.
“Tidak ada pendidikan politik, masyarakat akhirnya mencari uang dan harga akan semakin tinggi,” ujarnya.
Jafar mengungkapkan, PSU di Kelurahan Kesenden saja satu suara dibeli Rp500 ribu, bagaimana yang sekarang bisa-bisa sampai Rp1 juta per suara.
“Kepentingan hanya untuk Demokrat dan PAN saja. Dimana Demokrat akan all out gengsi juga kalau Ketua DPC kalah, dan PAN pun sama untuk mengamankan kursi menjadi 4,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Jafar, kinerja penyelenggara sudah tidak bagus baik KPU maupun pengawas dari Bawaslu, semua kualitasnya gak baik dimata publik atas putusan MK tersebut.
“Secara materi, minimal minimalnya harus disiapkan Rp100 juta bisa keluar, jangan sampai penyelenggara Pemilu lalai. Pasti ada semua efek buruknya kepada masyarakat dan penyelenggara,” paparnya.
Jafar menuturkan, apapun pasti akan dilakukan. Situasi begini, kata Jafar, dianggapnya dewan mencari pekerjaan betapa sulitnya jadi dewan atas tanggung jawab moral dan konstituen.
“Padahal, kalau PSU saja bisa di rekomendasikan oleh Bawaslu di tingkat kota. Tidak perlu sampai putusan MK, kan ada apa dengan penyelenggara,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "PSU Syarat Transaksional, Ketua Repdem: Pembodohan Demokrasi"