KEJAKSAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perkara 74 sengketa antara PAN dan Demokrat Kota Cirebon untuk kursi terakhir di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Lemahwungkuk yakni Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 62 Pegambiran dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 14 Panjunan, Kamis (6/6). Atas hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon segera melakukan koordinasi dan persiapan pelaksanaan PSU atas putusan MK tersebut.
Demikian dikatakan oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko saat dikonfirmasi Cirebonpos disela-sela kegiatannya.
“Nanti akan diadakan PSU di TPS 62 Kelurahan Pegambiran serta penghitungan suara ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan sesuai hasil putusan MK hari ini,” kata Mardeko.
Mardeko mengungkapkan, KPU melakukan persiapan untuk penyelenggaraan PSU tersebut.
“Tentunya kami koordinasi dengan KPU Provinsi terkait teknis pelaksanaannya. Dan konsolidasi internal dengan tim KPU untuk mengambil langkah pelaksanaannya,” ungkapnya.
Mardeko menuturkan, tanggal pelaksanaan PSU belum ditetapkan. Saat ini, pihaknya melakukan koordinasi dahulu mempersiapkan teknis dan kelengkapannya.
“Jumlah DPT di masing-masing TPS itu sebanyak 245. Petugas nanti ditunjuk oleh KPU bisa yang lama atau yang baru atau kombinasi untuk KPPS nya,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "MK Putuskan PSU Sengketa PAN dan Demokrat, KPU Susun Waktu Pelaksanaan"