KESAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perkara Nomor 74 sengketa antara PAN dan Demokrat Kota Cirebon untuk kursi terakhir di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Lemahwungkuk yakni Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 62 Pegambiran dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 14 Panjunan, Kamis (6/6). Atas hal itu, Bawaslu Kota Cirebon akan mengawalbPSU atas putusan MK tersebut.
Demikian dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah SPd MPd saat di konfirmasi Cirebonpos disela-sela kegiatannya.
“Terkait ada 2 TPS yang harus ditindaklanjuti pasca putusan MK, yakni TPS 62 Pegambiran (Pemungutan Suara Ulang) dan TPS 14 Panjunan (Penghitungan Suara Ulang), kami akan melakukan pengawasan dari persiapan hingga pelaksanaan, penghitungan hingga selesainya,” kata Devi.
Devi mengungkapkan, Bawaslu akan melakukan tugasnya yakni pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara ulang yang sudah diputuskan oleh MK.
“Selanjutnya, kami menunggu kesiapan KPU sebagai penyelenggara teknis. Sebagimana keputusan MK terkait pelaksanaan PSU ini diberi waktu 30 hari sejak di putuskan,” ungkapnya.
Devi mengajak semua pihak untuk bersama mentaati dan sama-sama mengawasi agar proses demokrasi ini berjalan sesuai amanah UU Pemilu, yakni demokratis dan berintegritas.
“Terkait unsur pengawas dari kecamatan hingga PKD kelurahan, kami tugaskan yang kemarin baru dilantik. Jadi, bukan yang pada saat Pileg lalu,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "PSU, Bawaslu Siap Kawal Putusan MK"