CIREBON – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jabar XII (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Indramayu) Lili Eliyah SH MM menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 di RW 16 Kriyan Timur Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Rabu (6/12)
Sosialisasi Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait tentang Pusat Distribusi Provinsi dimana perda ini dibentuk dalam rangka menjamin stabilitas harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat. Lili menjelaskan dengan rinci isi dari Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 kepada masyarakat yang hadir.
“Fokus utama dari Perda ini adalah pendirian Pusat Distribusi Provinsi yang diharapkan dapat memainkan peran strategis dalam menjaga stabilitas harga barang dan layanan di tingkat yang wajar dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Lili.
Lili menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada masyarakat.
“Dengan mendirikan Pusat Distribusi Provinsi, diharapkan distribusi barang dan layanan dapat lebih terkendali, sehingga tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan ketersediaan barang dan layanan dengan harga yang bersaing di pasaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lili mengajak partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung dan mengimplementasikan kebijakan ini. Sosialisasi ini juga menjadi ajang interaksi antara wakil rakyat dan konstituennya, di mana masyarakat dapat mengajukan pertanyaan atau memberikan masukan terkait implementasi Perda tersebut.
“Saya harap, pemahaman mengenai Pusat Distribusi Provinsi dapat menyebar ke berbagai lapisan masyarakat, sehingga tujuan stabilitas harga yang wajar dan terjangkau dapat tercapai dengan efektif dan merata di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Jamin Stabilitas Harga yang Wajar dan Terjangkau, Lili Eliyah Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda"