HARJAMUKTI – Keberadaan Walikota Nashrudin Azis akhir-akhir ini mulai mendapatkan sorotan banyak pihak di akhir masa jabatannya memimpin Kota Cirebon. Pasalnya, selain jarang hadir di agenda penting dan utama juga jarang hadir di Balaikota. Tak hanya itu, Walikota Azis juga menanggapi surat Mendagri perihal akhir masa jabatannya dan menegaskan dirinya sebagai walikota lewat website resmi Pemerintah Kota Cirebon.
Atas hal tersebut, Praktisi dan Akademisi Hukum Kota Cirebon mewanti-wanti dan mengingatkan walikota agar tidak terjadi preseden buruk atau persoalan hukum dikemudian hari atas ap yang dilakukan Nashrudin Azis saat ini perihal kebijakan di akhir masa jabatannya.
“Dalam penyampaian RAPBDP Kota Cirebon Tahun 2023 yang infonya saat ini sedang dibahas oleh TAPD dan Banggar DPRD, bagi saya menimbulkan tandatanya besar karena banyak hal yang masih menjadi persoalan yaitu penyampaian RAPBDP Kota Cirebon Tahun 2023 ini siapa yang menyampaikan? Karena informasi yang diperoleh dari Ketua Fraksi PAN DPRD menyatakan bahwa Walikota sudah tidak hadir lagi dalam Rapat Paripurna DPRD termasuk dalam pengambilan keputusan pengesahan Perda. Sehingga, ini kan bermasalah karena kalau Walikota tidak hadir dan tidak ada surat pelimpahan kepada Wakil Walikota, ya pengesahan Perda itu batal demi hukum,” terang Dr Cecep Suhardiman SH MH kepada Cirebonpos.
Selanjutnya, masih kata Cecep, bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan ini jangan sampai menjadi masalah hukum, termasuk dalam hal pembahasan RAPBDP Tahun 2023. Apalagi pembahasan dan pengesahan itu sangat penting karena menyangkut berbagai belanja yang perlu dipastikan anggarannya yaitu bagaimana pembayaran kewajiban hutang ke BJB sebesar Rp25 M untuk menalangi pembayaran pekerjaan fisik ke para kontraktor. Kemudian, bagaimana alokasi Dana Cadangan untuk Pileg dan Pilpres 2024 yang perlu dipastikan juga anggarannya.
“Konsekuensi dari beberapa belanja yang wajib dialokasikan itu tentu berimbas pada dikuranginya belanja Pemkot secara keseluruhan yang ada di SKPD-SKPD,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Cecep, Ketua DPRD Kota Cirebon sebagai Ketua Banggar perlu juga menjelaskan kepada masyarakat dan stakeholdere terkait tentang hal-hal tersebut untuk akuntabilitas publik. Kemudian, Sekda juga sebagai Ketua TAPD harus menjelaskan juga kondisi dan kemampuan keuangan daerah berkaitan penyampaian pembahasan RAPBDP Tahun 2023 yang sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat atau RAPBDP Tahun 2023 ini defisit dan tidak bisa membayar belanja yang sudah dialokasikan.
“Baik Ketua DPRD maupun Sekda harus menjelaskan kepada publik atas kondisi dan situasi saat ini. Tidak perlu ada yang ditutupi yang nantinya akan menjadi masalah dan preseden buruk dikemudian hari,” tegasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Keberadaan Walikota Mulai Disorot, Cecep Suhardiman: Jangan Sampai Bermasalah Hukum Dikemudian Hari"