LEMAHWUNGKUK – Kepala BPKPD Kota Cirebon mengingatkan kembali warga Kota Cirebon bahwa ada penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Demikian dikatakan oleh Syaroni ATD MT saat di wawancarai Cirebonpos disela-sela kesibukannya, Selasa (6/12).
“Berdasarkan keputusan Walikota Cirebon nomor 973/kep.327-bpkpd/2022 Pemerintah Daerah Kota Cirebon memberikan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Tahun 1995 sampai dengan Tahun 2022,” kata Syaroni.
Syaroni mengungkapkan, penghapusan denda PBB-P2 diberikan jika melakukan pembayaran tanggal 3 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022.
“Bulan ini terakhir penghapusan denda. Untuk itu segera masyarakat Kota Cirebon untuk melakukan pembayaran PBB-P2,” ungkapnya.
Syaroni menuturkan, pembayaran dapat dilakukan di Bank BJB terdekat atau melalui BJB Digi, Kantor Los, Qris, Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Indomaret, Alfamart, Blibli, Alfamidi dan virtual accounting online.
“Ayo segera bayar PBB-P2 anda. Pajak lunas, tidur pulas, pajak lunas, pembangunan Kota Cirebon semakin meluas,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Mudahkan Masyarakat, Kepala BPKPD Ingatkan Ada Penghapusan PBB-P2"