KEJAKSAN – Perihal penetapan Pimpinan Baznas Kota Cirebon oleh Baznas Pusat, diduga langgar aturan dan mendikte kewenangan kepala daerah. Pasalnya, dari 10 nama yang dikirimkan Pemkot Cirebon hasil dari Panitia Seleksi (Pansel) ke Baznas Pusat langsung dikirimkan 5 nama saja.
Atas hal itu, salah Satu Peserta Calon Pimpinan Baznas Kota Cirebon yang juga Sekretaris PD DMI Kota Cirebon, Didi Sunardi SE saat diwawancarai Cirebonpos disela-sela kesibukannya, Kamis (11/8).
“Intinya ikuti aturan yang ada tentang kewenangan Bupati/Walikota yang mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota,” kata Didi.
Didi mengungkapkan kalau pun penafsiran Baznas Pusat bahwa Pertimbangan itu satu kesatuan yang utuh dengan SK memang betul, kalau itu SK nya yang mengeluarkan Baznas Pusat.
“Ini kan Bupati/Walikota sesuai kewenangan nya mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota. Ya, berikan sesuai dengan ketentuan yang ada sebagai hak prerogatif seorang Bupati/Walikota,” ujarnya.
Menurut Didi, Baznas bantuan APBD nya berasal dari Kota/Kabupaten dimana tentunya yang berwenang Walikota/Bupati. Terlebih, Baznas itu adalah lembaga pemerintah non struktural masa mendikte seorang Bupati/Walikota.
“Baznas Pusat itu bukan atasannya Bupati/Walikota, atasan Bupati/Walikota itu Gubernur dan Mendagri karena ini struktural. Jadi jangan menafsirkan sendiri bahwa Pertimbangan Baznas Pusat itu mengikat,” tegas Didi.
Sehingga, menurut Didi, kembalikan kewenangan Bupati/Walikota dalam mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Baznas Kabupaten /Kota.
“Kembali kan hak prerogatif kewenangan nya kepada Walikota Cirebon untuk memilih 5 dari 10 yang sudah lolos seleksi sesuai Keputusan dari Pansel. Karena bagaimana pun Walikota Cirebon akan bermitra dan bersinergi dengan Pimpinan Baznas Kota Cirebon. Karena Walikota berhak mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Baznas Kota Cirebon sesuai dengan regulasi yang ada,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Minta Kembalikan Kewenangan Walikota, Didi Sunardi: Baznas Pusat Bukan Aatasannya Kepala Daerah"