Penjualan Pompa Riol, Kejari Sebut Tersangka Tak Setor dan Setor Separo ke Kas Daerah

Foto : CP-06 RESMI DITAHAN. Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi menahan 4 orang tersangka kasus penjualan Benda Cagar Budaya Pompa Riol Ade Irma Suryani, kemarin.

KEJAKSAN – Kasus dugaan korupsi penjualan Benda Cagar Budaya Pompa Riol Ade Irma Suryani yang melibatkan 4 tersangka yakni 2 berstatus ASN dan 2 orang lagi sebagai pihak pembeli sudah ditahan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Informasi yang dihimpun Cirebonpos, hasil penjualan Pompa Riol oleh tersangka Sigit tidak disetorkan ke kas daerah, bahkan besaran uang yang di bayarkan Pedro selaku pembeli masih belum diketahui angkanya. Berbeda dengan tersangka Lolok, karena melihat kondisi Pompa Riol amburadul maksud hati ingin membereskan besi-besi yang sudah berkarat dan kondisinya amburadul, Lolok kemudian menjual kepada Anton terhadap besi yang sudah dalam kondisi rusak parah. Hasil penjualan besi-besi sebesar Rp67 juta tersebut lalu disetorkan ke kas daerah sebesar Rp15 juta, sedangkan sisanya digunakan untuk kegiatan BMD. “Lolok Tiviyanto sudah setor ke kas daerah Rp15 juta, sedangkan Sigit malah tidak setor ke kas daerah padahal dia (Sigit, red) yang bongkar pertama,” ujar salah satu sumber.

Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Cirebon, Selamet Hariyadi SH saat dikonfirmasi membenarkan salah satu tersangka Sigit menjual Pompa Riol tapi hasil penjualannya tidak disetorkan ke kas daerah. Berbeda dengan Lolok, dia menjual besi Pompa Riol sebesar Rp67 juta tapi ada yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp15 juta. “Ada yang disetorkan ke kas daerah Rp15 juta oleh Lolok, tapi Sigit tidak setor sama sekali ke kas daerah,” ujar Selamet.

Atas kondisi ini, kata Selamet, Kejaksaan akan terus mengembangkan penyidikan kemana  larinya uang itu. Karena ketika proses pengembangan penyidikan nantinya ditemukan alat bukti yang cukup dan terbukti melakukan unsur pidana. Selain keempat tersangka yang sudah ditahan, maka Kejaksaan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lainnya. “Tunggu saja, kami masih melakukan pendalaman penyidikan,” tegas Selamet.

Untuk itu, Selamet berharap kepada para tersangka untuk memberikan keterangan secara gamblang kemana saja larinya uang hasil penjualan. Termasuk apakah ada perintah dari pimpinannya untuk membongkarnya. “Yang jelas pendalaman masih terus kami lakukan,” tegasnya. Disinggung kerugian negara sebesar Rp510 juta, pria berdarah Pemalang ini menjelaskan angka kerugian sebesar Rp510 juta ini mengacu hasil perhitungan, karena sebelumnya BPKP sudah melakukan perhitungan dugaan kerugian negara dan BPKP mencatat kerugian negara sebesar Rp510 juta. “Angka Rp510 juta itu berdasarkan hasil perhitungan yang pernah dilakukan oleh BPKP,” bebernya. (CP-06)

Be the first to comment on "Penjualan Pompa Riol, Kejari Sebut Tersangka Tak Setor dan Setor Separo ke Kas Daerah"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*