Soal BCB Pompa Riol Ade Irma Suryani, Pendiri Kendi Pertula: Bangunannya Dirobohkan, Pompa Airnya Dijual

Foto : Ist Pompa Riol Ade Irma Suryani peninggalan Pemerintah Hindia Belanda Tahun 1937 sebelum raib dari tempatnya.

LEMAHWUNGKUK – Benda Cagar Budaya Pompa Air Riol Ade Irma Suryani peninggalan Pemerintah Hindia Belanda Tahun 1937 kini sudah tidak ada lagi ditempatnya. Bahkan, bangunan yang juga masuk benda yang dilindungi masih seperti baru ditambal bagian dindingnya.

Hal tersebut, membuat geram para budayawan, pemerhati sejarah serta Komunitas Peduli Pusaka Cirebon. Dan, Pemerintah Kota Cirebon pun harus bertanggung jawab atas Pompa Riol yang diduga dijual kepada pihak lain.

Demikian dikatakan oleh Pendiri Komunitas Pusaka Cirebon Kendi Pertula, Mustaqim Asteja, saat diwawancarai oleh Cirebonpos dikediamannya, Senin (18/1).

“Bangunan Pompa Riol itu dihancurkan temboknya dan pompanya dijual. Untuk menutupi itu, dibangun lagi temboknya didirikan kembali. Apa artinya gedung itu kalau pompanya gak ada. Di hancurin aja sekalian. Ini sudah benar benar jahat,” ujar Mustaqim Asteja.

Menurut Mustaqim, Pompa Riol Ade Irma Suryani merupakan bangunan dengan tingkatan perlindungan sangat ketat setara dengan Balaikota, Gedung Negara, tentunya sangat jelas masuk kedalam cagar budaya yang harus dipelihara.

“Cagar budaya sudah diatur, mau revitalisasi, perbaikan, atau konservasi harus melalui kajian akademis. Kalau prosedur tidak dilalui, berarti ilegal dan kriminal. Dan, UUD Nomor 11 Tahun 2010 ada sanksinya jelas disana,” jelasnya.

Masih kata Mustaqim, Pompa Riol ada 2 kategori, yakni Gedung dan Pompanya yang mempunyai sejarah dan ilmu pengetahuan.

“Mau mengubah ataupun lainnya berdasarkan kajian, kalau tidak ada kajian akan masuk ke ranah hukum. Dan ini berbahaya apabila tidak ada tindkaan dari aparat penegak hukum. Ini apakah denda pidana atau kurungan,” ujarnya.

Mustaqim pun menyayangkan sikap para anggota dewan. Dimana untuk mengamankan identitas sejarah, mereka tidak bisa membuat regulasi. Dewan, kata dia, tidak mampu untuk menetapkan Perda Cagar Budaya.

“Kalau tidak ada Perda, akan terjadi terus menerus pelanggaran. Cirebon sebagai Kota Pusaka Wali hanya tinggal cerita saja,” ketusnya.

Masih kata Mustaqim, Cirebon di kenal sebagai Kota Pusaka artinya kental dan memiliki banyak peninggalan sejarahnya. Seperti keraton, kawasan dan gedung kolonial sebagai penanda sejarah.

“Ini keunggulan, tapi sayang pemerintah kota belum melihat potensi yang sangat besar dari sejarah untuk pengembangan lainnya,” kata dia.

Tahun 2001, lanjut Mustaqim, aset peninggalan Pusaka Cirebon sudah diupayakan oleh pemerintah daerah, meskipun tertuang dalam Kepwal Nomor 19 Tahun 2001.

“Perjalannya waktu 2001 sampai 2017, cagar budaya yang telah ditetapkan 40 persennya sudah rata dengan tanah,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Soal BCB Pompa Riol Ade Irma Suryani, Pendiri Kendi Pertula: Bangunannya Dirobohkan, Pompa Airnya Dijual"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*