KEJAKSAN – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah resmi menahan 2 dari 4 tersangka Widiantoro Sigit Rahardjo (Camat Kecamatan Kesambi) dan Pedro (Swasta) atas penjualan Benda Cagar Budya (BCB) Pompa Riol Ade Irma Suryani.
Meski demikian, 2 tersangka lainnya yakni LoLok Tiviyanto (Kepala Bidang Aset BPKPD) dan Anton (Swasta) masih menunggu penahanan resmi oleh pihak Kejaksaan karena mangkir dalam panggilan pertama.
Kejaksaan mencatat kerugian atas penjualan BCB Pompa Riol Ade Irma Suryani tersebut mencapai Rp510 juta rupiah.
Atas hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Ir H Watid Shahriar MBA mengatakan, masa transisi seperti itu, perlaihan aset Pompa Riol dari PDAM ke Dinas PUTR serah terimanya dimana harus jelas disaksikan oleh Inspektorat. Karena inspektorat bagian pengawasan.
“Waktu itu SOTK baru. Dimana 3 bulan setelah itu peralihan paling lambat diserah terimakan ada aturan yang pasti dan tidak dilanggar. Nah, ini gak ada yang begitu,” kata watid saat diwawancarai Cirebonpos disela-sela kesibukannya, Kamis (5/5).
Menurut Watid, waktu serah terima gak jelas secara diam-diam menyerahkannya. Dan yang menerima pun secara administrasi tidak ditempuh. Sehingga, pada saat ngambang ada semacam celah. Padahal kalau orangnya jujur, semua kalau administrasi tertib akan diserahkan secara benar.
“Orang yang gak bertanggung jawab menyalahgunakan itu. Dibuat suatu macam mekanisme yang baik dan benar, harusnya seperti itu,” ujarnya.
Masih kata Watid, BCB Pompa Riol Ade Irma Suryani merupakan pompa penting yang masih berfungsi untuk di jalan Merdeka dan Pasuketan dimana di ujungnya ada kolam airnya. Prihal aset seperti itu, lanjut dia, Komisi II sudah pernah membahas dengan BKD (Badan Keuangan Daerah pada waktu itu, red) karena pihaknya memiliki kewenangan pengawasan aset.
“Kalau tidak dilaporkan aset Pompa Riol memang banyak yang hilang. Tertib administrasi kadang-kadang ditabrak. Kenapa pemerintahan terjadi birokrasi karena bisa aman. Pada waktu serah terima, diserahkan begitu saja ini peluang orang yang gak bertanggung jawab,” jelasnya.
Watid mengungkapkan, para Kepala SKPD yang melakukan serah terima misalnya Dirut PDAM kepada kepala Dinas PUTR disaksikan Inspektorat dan Bagian Aset BKD.
“Dari PDAM sudah diserahkan kepada DPUTR. Kami pun sudah menanyakan ke PDAM dan sudah semua diserahkan dengan adanya berita acara,” paparnya.
Ketika sudah diserahkan, kata Watid, terjadilah seperti ini. Ini bisa saja melebar kepada Kepala BKD pada saat itu. Meski demikian, dirinya pun tidak mengetahui aliran dananya kemana saja atas hal itu.
“Yang jelas, mekanisme harus lebih ditertibkan. Kalau kepalanya (BKD) yang tau harusnya memberitahu Kabid Kelola secara benar ada tahapannya. Kalau sekarang bisa saja yang menerima Kabid dan tidak melaporkan kepada pimpinan atau pun mengetahui semuanya,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Kasus Benda Cagar Budaya Pompa Riol, Ketua Komisi II: Orang Gak Bertanggung Jawab dan Menyalahgunakan Itu"