KEJAKSAN – DPRD Kota Cirebon mengggelar rapat paripurna di Griya Sawala, Senin (23/12). Paripurna tersebut, persetujuan terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5/2011 Tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan.
Selain itu, dalam rapat paripurna juga disampaikan tentang penarikan kembali terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda Tentang Perlindungan Terhadap Masyarakat Miskin.
Kemudian, penetapan perubahan Rencana Kerja (Renja) DPRD Kota Cirebon tahun anggaran 2020, laporan hasil reses anggota DPRD Kota Cirebon masa persidangan I tahun 2019, penutupan masa persidangan DPRD Kota Cirebon Tahun 2019, dan persetujuan DPRD Kota Cirebon terhadap proses tukar menukar/ruislag tanah antara Pemerintah Kota Cirebon dengan PT Tiga Dua Delapan (Living Plaza).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati AMa mengatakan, persetujuan dua raperda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum di masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kemidian, lanjut dia, Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dimaksudkan agar masyarakat Kota Cirebon dapat merasa aman, nyaman, dan tertib dalam memanfaatkan serta menggunakan fasilitas yang ada di Kota Cirebon.
“Untuk Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan setelah disahkan dan ditetapkan menjadi Perda diharapkan menjadi payung hukum bagi para nelayan dalam menjual hasil tangkapan ikan sehingga memberikan kenyamanan, kelancaran dan ketertiban,” kata Affiati
Selain itu, kata Affiati, penarikan kembali terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan atas pertimbangan hasil konsultasi panitia khusus DPRD ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.
Penarikan terhadap Raperda Tentang Perlindungan Terhadap Masyarakat Miskin didasarkan atas pertimbangan dan pendalaman terhadap materi raperda tersebut yang substansinya sudah terakomodir dalam Perda Tentang Kesejahteraan Sosial.
“Sehingga, perlu dilakukan penarikan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapan payung hukum,” paparnya
Dalam rapat paripurna juga dilaporkan hasil reses masa persidangan I tahun 2019. Seperti yang diketahui, pelaksanaan reses anggota DPRD bertujuan untuk bertemu dengan konstituen dan menyerap aspirasi.
“Memantau pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan pembinaan kemasyarakatan, sekaligus sebagai masa pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis bagi anggota DPRD,” tandasnya
Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon berterima kasih kepada DPRD Kota Cirebon, khususnya panitia khusus yang sudah menyetujui raperda demi kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Azis menyoroti terkait aspirasi yang disampaikan dalam laporan reses. Diantaranya tentang BPJS Kesehatan dan persoalan air bersih di Kota Cirebon.
“Tentang BPJS Kesehatan, di tahun 2020 pemda sudah menyiapkan anggaran untuk peserta yang terkena efisiensi pemerintah pusat,” kata Azis
Untuk itu, dirinya meminta anggota DPRD ikut memilah siapa saja yang memang membutuhkan. Kemudian, terkait kekurangan air bersih di beberapa tempat, pemda melalui PDAM saat ini sedang melakukan upaya untuk meningkatkan jam pelayanan kepada masyarakat, dibuat reservoir yang dalam waktu dekat akan selesai.
Azis juga menjelaskan, pihaknya dalam melaksanakan pembangunan berpedoman pada tiga hal. Yakni visi dan misi sesuai RPJMD Kota Cirebon, hasil musrenbang serta hasil reses para anggota DPRD.
“Seperti hasil reses anggota DPRD ini mencerminkan apa saja yang dibutuhkan masyarakat. Kami Pemda Kota Cirebon tidak berdiam diri, terus berupaya semaksimal mungkin menciptakan kemajuan di Kota Cirebon dalam segala bidang,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Di Paripurna, Walikota Siap Prioritaskan Aspirasi Masyarakat Lewat DPRD"