Aset Tanah Masih Tercatat Hak Pakai di BPN, Ketua Komisi II Deadline PD Pembangunan Selesaikan Sertifikat Tanah Selama 2 Bulan

Foto : CP-06 RAPAT BERSAMA. Nampak Komisi II DPRD gelar rapat bersama PD Pembangunan, BPN Kota Cidebon dan pihak terkait di Griya Syawala membahas status tanah, Kamis (27/1).

KEJAKSAN – Komisi II DPRD Kota Cirebon mendesak PD Pembangunan untuk segera menyelesaikan sertifikasi aset tanah daerah. DRPD merekomendasikan kepada PD Pembangunan untuk membentuk tim percepatan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar MBA memberikan waktu kepada PD Pembangunan selama dua bulan agar aset tanah yang belum bersertifikat bisa selesai.

Hal itu disampaikan Watid usai rapat kerja dengan PD Pembangunan, perwakilan Pemkot Cirebon, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, di Griya Sawala, Kamis (27/1).

“Di BPN aset tanah PD Pembangunan masih tercatat hak pakai. Ini masalah dari dulu. Kami rekomendasikan agar membentuk tim dengan melibatkan instansi terkait lainnya,” ungkap Watid.

Saat rapat berlangsung, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos juga menegaskan bahwa permasalahan ini menjadi catatan ketika terjadi audit aset daerah. Sebab, mayoritas aset tanah PD Pembangunan belum tersertifikasi.

Karena itu, dia berharap PD Pembangunan menindaklanjuti seusai rapat kerja di DPRD denhan membentuk tim gabungan. Kemudian melengkapi data yang diminta BPN agar progres sertifikasi bisa terpantau dan selesai.

“Tim gabungan mencari solusi bersama agar proses sertifikasi diselesaikan. Agar prosesnya tidak berjalan sendiri-sendiri,” kata Handarujati.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pembangunan, Dr R Pandji Amiarsa SH MH mengakui dari 340 hektare aset tanah milik Kota Cirebon dari berbagai bidang hampir semuanya tersertifikasi. Bahkan, sejak sebelum PD Pembangunan berdiri.

Pandji bersaran kepada BPN terkait kesulitan mengeluarkan sertifikat agar transparan. Pasalnya, jika menurut keterangan BPN Kota Cirebon bahwa PD Pembangunan belum pernah mengajukan sertifikasi, sambung Pandji, masalah tersebut karena adanya miss komunikasi.

Menurutnya, dari pihak BPN yang melayani dan menanggapi persoalan ini berbeda. Sehingga, wajar jika dari BPN menganggap pengajuan sertifikasi belum disampaikan. BPN mempertanyakan penyertaan modal dari pemerintah daerah sebagai dasar untuk sertifikasi.

“Rapat ini pentingnya membangun kesepahaman bersama. Sesuai rekomendasi dari rapat ini, maka perlu segera membentuk tim percepatan sertifikasi,” kata Pandji.

Sementara itu, pejabat BPN Kota Cirebon dari Bidang Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Anang Prayogo mengatakan, BPN dalam mengeluarkan sertifikat tanah dengan prinsip kehati-hatian. (CP-06)

Be the first to comment on "Aset Tanah Masih Tercatat Hak Pakai di BPN, Ketua Komisi II Deadline PD Pembangunan Selesaikan Sertifikat Tanah Selama 2 Bulan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*