JAKARTA – Sidang lanjutan atas gugatan Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati terhadap Ketua DPP dan Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto terus bergulir. Affiati yang dicopot dari jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon digantikan Ruri Tri Lesmana menggugat DPP Partai Gerindra melalui kuasa hukumnya dari Panaripta Law Firm & Associates.
Siang tadi, agenda sidang lanjutan mendengarkan Replik dari penggugat (Kuasa Hukum Affiati, red) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang juga dihadiri Kuasa Hukum Tergugat (Prabowo Subianto, red).
Hal itu seperti yang diungkapkan Kuasa Hukum Affiati, Bayu Kresna Adhiyaksa SH dan Gideon Manurung SH usai sidang, bahwa hari ini sidang dengan agenda replik dari Penggugat. Dan sekaligus, kata dia, pembuktian awal dari para tergugat, karena para tergugat mengajukan eksepsi atas gugatan penggugat.
Sidang akan di lanjutkan pada Senin (22/11) dengan agenda duplik dan bukti bantahan awal dari penggugat.
“Tadi itu agendanya pembacaan replik mas, dari penggugat sama pembuktian awal dari para tergugat. Karena para tergugat mengajukan eksepsi, nanti sidang lanjutan dengan agenda duplik pekan depan,” ujar Bayu didampingi Dion.
Adapun poin replik dari penggugat, kata Bayu, secara prinsip menolak seluruh dalil eksepsi dan jawaban para tergugat. Dengan rincian, membantah dalil para tergugat terkait kompetensi absolut. Dimana menurut para tergugat seharusnya masuk kedalam ranah mahkamah partai. Sementara menurut pihaknya tidak lagi perlu ke mahkamah partai.
“Karena yang dijadikan objek adalah tindakan perbuatan melawan hukumnya. Selain itu juga telah di ajukan surat keberatan kepada mahkamah partai atas penerbitan SK, namun tidak di tanggapi sama sekali. Sehingga sudah tepat apabila PN Jaksel mengadili perkara a quo,” papar Bayu.
Kemudian lanjut Bayu, poin selanjutnya yakni membantah dalil jawaban para tergugat bahwa penerbitan SK sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang menyatakan bahwa para tergugat punya hak untuk melakukan pergantian.
“Menurut kami, para tergugat tidak memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan pergantian karena berdasarkan AD/RT Partai Gerindra hak tersebut berada di tangan DPC. Selain itu, berdasarkan UU MD3 Pasal 376 ayat (2) dan penjelasannya yang diberikan kewenangan untuk menempatkan anggota dalam kursi pimpinan DPRD adalah pimpinan “partai politik setempat” yang dalam hal ini adalah DPC. Itu poin-poin penjelasan kami atas para tergugat,” ungkapnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Affiati Tolak Seluruh Dalil, Kuasa Hukum Prabowo Ajukan Eksepsi"