KEJAKSAN – Tak hanya dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Cirebon saja, rapat paripurna usul pergantian dan pengangkatan Ketua DPRD juga dihadiri petinggi Partai Gerindra baik Pusat, DPRD Provinsi hingga DPC Kota Cirebon. Tim Kuasa Hukum mengapresiasi langkah yang diambil oleh anggota dewan Kota Cirebon lewat paripurna yang berjalan lancar tanpa hambatan tersebut.
Demikian dikatakan oleh Ketua DPP Bidang Hukum Partai Gerindra, Munathsir Mustaman saat diwawancarai oleh awak media usai rapat paripurna di Geiya Sawala, Rabu (9/2).
“Kami datang karena diundang menghadiri rapat paripurna. Pada dasarnya pergantian AKD anggota DPRD kewenagan penuh partai politik. Sebagai mana diatur UU MD 3 dan UU Partai Politik, dimana sudah berjalan sesuai rulenya,” kata Munathsir.
Terkait surat Provinsi yang menyatakan sampai proses hukum inkracht, Munatshir mengakui saat ini masih dalam proses Kasasi. Dimana, pihaknya mengaku sangat yakin di daerah lain pergantian AKD pimpinan kewenagan partai politik.
“Kami apresiasi langkah DPRD ini untuk menjalankan rapat paripurna pergantian Ketua DPRD,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Munatshir, pengajuan keberatan oleh Affiati kepada Mahkamah Partai dinilai langkah yang terlambat. Dimana, kata dia, keberatan dimaksud pada saat keluarnya SK DPP bukan keberatan diajukan setelah keputusan pengadilan.
“Affiati melakukan upaya hukum lain dan terlambat. Keberatan yang dilayangkan gak akan berpengaruh kepada SK dan sudah sesuai aturan,” jelasnya.
Terkait proses di Mahkamah Partai, kata Munatshir, pihaknya akan diskusikan lebih lanjut. Dirinya yakin tidak akan mempengaruhi SK yang ada.
“Keberatan diajukan setelah SK keluar, bukan setelah putusan hukum di pengadilan,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Tim Kuasa Hukum DPP Gerindra: Kami Diundang Menghadiri Rapat Paripurna"