KEJAKSAN – Amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim atas terdakwa Doni Nauphar (Kepala Lab Fakultas Kedokteran UGJ) salah satunya mengadili dengan pidana 2 bulan penjara.
Atas putusan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa, Qorib SH MH CIL CMe merasa kecewa atas amar putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk kliennya.
“Kami kecewa dan diciderai dengan putusan 2 bulan penjara, kami berjuang ingin dibebaskan namun hakim berkeyakinan lain,” ujar Qorib saat diwawancarai oleh awak media usai peraidangan, Senin (6/9).
Qorib mengungkapkan, apapun keputusan dari majelis hakim, patut di hormati bagaimanapun keputusan Majelis Hakim putusan negara yang tidak bisa di lawan.
“Kita melakukan banding atau tidak nanti akan kami sampaikan ke Pengadilan. Sekarang sedang pikir-pikir dahulu,” ungkapnya.
Qorib pun mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai Kepala Lab di kampus dengan aktifitas keisbukan setiap harinya.
“Kami mengajukan banding atau tidak, akan berkoordinasi dahulu dan masih pikir-pikir. Diberikan waktu 1 minggu banding atau tidak,” jelasnya.
Menurut Qorib, putusan majelis menguatkan dari tuntutan jaksa dan menolak pledoi dari dirinya. Dimana masa tahanan kota masih sampai tanggal 15.
“Kalau kami tidak banding eksekusi langsung. Satu minggu kami diberikan waktu banding atau tidak,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Pikir-Pikir Soal Putusan, Penasehat Hukum: Kami Kecewa dan Dicederai"