KEJAKSAN – Proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar (Kepala Lab FK UGJ) terhadap dr Herry Nurhendriyana (Tenaga Medis Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ) menuai perhatian dari berbagai pihak.
Apalagi, pada saat persidangan pertama muncul jaminan dari Ketua Satgas Covid-19 Kota Cirebon (Walikota Cirebon, Ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Cirebon (Bupati Cirebon), serta Rektor UGJ.
Atas hal tersebut, Adib Miftahul, selaku Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) melihat, ketika Walikota dan Bupati menjaminkan dirinya terhadap terdakwa ini diduga Doni Nauphar orang yang spesial. Ketika alasannya dia sebagai kepala satuan covid, Adib kira tidak ada urgensinya. Pasalnya, terdakwa bukan dokter, hanya kepala lab dan bisa langsung digantikan.
“Janganlah intervensi kekuasaan dipakai didalam proses hukum. Ini akan menjadi preseden buruk proses hukum kedepan. Sejauh mana spesial orang ini sampai kepala daerah menjaminkan diri untuk dirubah statusnya menjadi tahanan kota,” kata Adib saat diwawancarai oleh Cirebonpos ditengah keisbukannya, Kamis (1/7).
Menurut Adib, UGJ ini sepertinya terlalu spesial dimata dua daerah ini. Apalagi, kata dia, ada dugaan mark up pembelian barang serta posisi Wakil Dekan II di Fakuktas Kedokteran UGJ merupakan Kadinkes Kabupaten Cirebon.
“Hubungannya sangat jelas sekali. Jangan-jangan ada dugaan double klaim soal PCR. UGJ beralamat di Kota Cirebon kenapa hibah alat PCR dari Kabupaten ke Fakultas Kedokteran. Padahal Kabupaten lainnya punya Labkesda sendiri,” ujarnya.
Adib merasa ada dugaan terjadi double claim PCR baik mandiri maupun ke APBD. Untuk itu, lanjut Adib, momen kasus ini Kejaksaan harus masuk, jangan hanya dari segi penganiayaan saja. Dimana, kata dia, penganiayaan bisa saja sebagai poin masuk ke permasalahan lain.
“Pergantian Ketua Majelis bagus, bagaimana pun hakim ketua kemarin dosen luar biasa UGJ . Independensi marwah penegak hukum harus dijaga dan diatas segala-galanya,” tegasnya.
Adib menuturkan, bahwa mekanisme persidangan domain Pengadilan ketika ada ranah waktu dipercepat tidak maslah. Namun, yang jelas esensi keadilan tetap ditegakkan.
“Diduga ada permasalahan lain. Kita masih pertanyakan, urgensinya dimana jaminan kepala daerah kepada terdakwa,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Pengamat: Sesepesial Apa Terdakwa Sampai Kepala Daerah Menjaminkan Diri"