KEJAKSAN – H Abdullah Syukur mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon atas kasus yang menjeratnya Tahun 2018 lalu.
Disisi lain, status Syukur masih sebagai ASN sepanjang belum ada ketetapan hukum usai Pengadilan nanti.
Demikian dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon, H Anwar Sanusi saat diwawancarai Cirebonpos diruang kerjanya, Selasa (4/5).
“Status Syukur masih PNS karena belum ada ketetapan hukum. Dan saat ini, dia diberhentikan sementara sebagai Kepala Dinasker,” kata Anwar.
Anwar mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan pengganti Syukur yakni Pelaksana Tugas Harian (Plh) guna menjalankan posisi yang ditinggal oleh Syukur.
“Nanti akan ditunjuk Plh untuk menggantikan Syukur. Karena belum ada keputusan hukum, penggantinya Sekretarisnya Rifin Efendi,” ungkapnya.
Masih kata Anwar, setelah inkrah, akan terlihat apakah Syukur diberhentikan sebagai ASN atau seperti apa bisa dilihat nanti.
“Syukur diberhentikan sementara untuk menghadapi dakwaan Jaksa terkait dengan kegiatan di LH,” ujarnya.
Anwar menjelaskan, ada beberapa kasus tertentu yang tidak bisa ditawar sehingga seseorang sudah tidak menjadi ASN lagi.
“Yang jelas, dari Pemkot ada bantuan hkum. Tergantung Syukur memakai itu atau memilih pengacara sendiri,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Diberhentikan Sementara, Kepala BKPPD Siapkan Bantuan Hukum untuk Syukur"