Soal BCB Pompa Riol Ade Irma Suryani, Inspektorat: Tidak Bisa Asal Aja Melepas Aset Barang

Foto : Ist Pompa Riol Ade Irma Suryani peninggalan Pemerintah Hindia Belanda Tahun 1937 sebelum raib dari tempatnya.

KEJAKSAN – Raibnya Pompa Riol Ade Irma Suryani Kota Cirebon menjadi pertanyaan banyak pihak. Bahkan dugaan dijual kepihak lain pun semakin menguat.

Hal tersebut akan dijadikan bahan pemeriksaan bagi Inspektorat Kota Cirebon untuk menelusuri raibnya Pompa Riol.

Demikian dikatakan oleh Inspektur Inspektorat Kota Cirebon, H Asep Dedi MSi saat diwawancarai Cirebonpos di Kantornya, Selasa (19/1).

“Pemeriksaan dijadikan dua kategori, yaitu reguler dan khusus. Kami akan telusuri hilangnya Pompa Riol itu. Dan, kami akan periksa unit kerjanya,” kata Asep.

Asep memastikan, bahwa tim inspektorat akan telusuri hilangnya pompa riol dimana akan ada sanksi yang berlaku ketika ada laporan yang jelas terkait penjualan aset.

“Unit perijinan dan pengelola, pencatatannya gimana harus diinventarisir itu. Kartu inventaris barang aset dicatat dimana. Sampe sekarang belum ada laporan ke kami terkait penjualan Pompa Riol,” ujarnya.

Asep pun merasa terkejut Pompa Riol hilang. Dan pihaknya akan melakukan konfirmasi ke pengelola aset darah, bisa ke DPUPR dan PDAM.

“Mekanisme pelepasan harus ada pemeriksaan barang, kondisi barang sampai ada berita acara layak dan tidak layaknya,” jelasnya.

Masih kata Asep, Benda Cagar Budaya pun sudah didalam keputusan Walikota Cirebon. Tentunya, kata dia, pemeliharaan ataupun memisahkan aset melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku.

“Harus sesuai aturan yang berlaku, tidak bisa asal saja melepas aset barang. Apalagi ini Benda Cagar Budaya,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Soal BCB Pompa Riol Ade Irma Suryani, Inspektorat: Tidak Bisa Asal Aja Melepas Aset Barang"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*