KEJAKSAN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon belum memproses permasalahan pembacaan ikrar oleh Ketua DPRD Kota Cirebon Hj Affiati AMa beberapa waktu lalu.
Pasalnya, hingga hari ini surat aduan dari seluruh fraksi untuk terus memproses persoalan ikrar belum juga masuk ke BK.
Demikian dikatakan oleh Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Yuliarso BAE saat dikonfirmasi Cirebonpos ditengah kesibukannya, Senin (20/7).
“Surat aduan dari seluruh fraksi belum masuk ke BK. Sehingga, belum bisa di proses persoalan pembacaan ikrar oleh Ketua DPRD,” kata Yuliarso.
Yuliarso mengungkapkan, bahwa pihaknya menunggu surat aduan dari seluruh fraksi. Aduan tersebut secara lembaga, tak harus seluruhnya, 50 persen ditambah satu pun bisa untuk dijadikan sueat aduan.
“Yang hadir rapat bersama semua fraksi, dan menyetujui itu untuk diproses. Nanti suratnya cuma satu ditanda tangani bersama,” ungkapnya.
Masih kata Yuliarso, pihaknya pun belum bisa menindak lanjuti sesuai Tata Tertib, karena belum ada aduan yang masuk ke BK.
“Kami hanya menunggu ajuan saja. Kalau belum ada, ya belum bisa diproses. Kalau sudah ada, ya kami segera proses itu,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Ikrar Ketua Dewan Belum Bisa Diproses, BK Akui Belum Terima Surat Resmi Fraksi"