Penundaan Pilkada Serentak Pada Bulan Desember 2020

Foto : Ist Dr Radian Syam SH MH

Wabah Pandemic Covid-19 yang melanda dunia menyebabkan ekonomi semua negara melambat, termasuk Indonesia. Semua negara memproyeksikan penurunan pertumbuhan ekonominya akibat pandemic Covid-19. Bahkan salah satu dampak bukan hanya pertumbuhan ekonomi namun juga mempengaruhi terganggunya agenda negara yakni Pemilu. Berdasarkan data IDEA ada 38 Negara yang mengalami penundaan dan Indonesia menjadi negara yang ke-38 yang menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Hari ini tanggal 14 April 2020 kita mendapat kabar bahwa Komisi 2 DPR RI, Pemerintah RI bersama KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyepakati penundaan Pilkada serentak untuk dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Atas pilihan waktu ini dimana merupakan opsi yang pertama, saya menilainya dan/atau memandangnya menjadi sesuatu yang terlalu cepat dan/atau bahkan berpotensi terburu buru yang akan dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu.

Hal ini disebabkan karena semakin meluas nya yang telah ditetapkan positif Covid-19. Jika hal ini terjadi maka saya menilai ada beberapa hal, yakni:

Bahwa berpotensi Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Kesehatan. Hal ini dengan kondisi darurat kesehatan yang masih belum menentu. Jika pelaksanaan tahapan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, secara tidak langsung maka tahapan akan aktif kembali sekitar bulan Mei 2020. Mengingat kondisi darurat kesehatan yang masih tidak menentu, maka pemilihan opsi ini sangat berisiko pada kualitas pelaksanaan pilkada serentak yang tidak maksimal dikarenakan tahapan yang sangat padat dimana setiap daerah memiliki karakter yang berbeda.

Bahwa terkait perangkat Hukum dimana hingga saat ini Perpu atas penundaan pilkada serentak belum kunjung keluar dari Presiden. Karena Perpu ini akan menurunkan PKPU dan/atau Perbawaslu. 

Bahwa persiapan SDM yang juga sangat penting.

Bahwa terkait anggaran yang juga membutuhkan waktu dalam pencairan sehingga akan berpotensi pada tidak maksimal dalam melakukan pemanfaatan anggaran.

Maka, dengan 4 hal yang dalam penilaian saya terlalu terburu-buru untuk dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2020. Sehingga sebenarnya waktu yang tersisa jika dilaksanakan pada opsi ke-3 yakni pada tanggal 29 September 2021 yang mana Pemerintah, DPR RI dan Penyelenggara Pemilu dapat melakukan banyak penyesuaian terkait Regulasi dimana Pemerintah mulai segera mengeluarkan Perpu dan segera di setujui oleh DPR RI menjadi UU yang kemudian baik KPU dapat mengeluarkan PKPU dan Bawaslu dapat juga mengeluarkan Perbawaslu.

Oleh sebab itu  saya menilai pilihan opsi pertama pelaksanaan penundaan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 merupakan waktu yang sangat singkat, dimana dikhawatirkan akan berpotensi pada terjadinya keterlambatan dalam pembuatan dan/atau sosialisasi pada salah satu perangkat hukum dimana dapat juga berpotensi pada ketidakpastian hukum untuk berbagai keputusan serta dalam penggunaan anggaran sehingga sangat berisiko didalam mewujudkan suatu pilkada serentak. Janganlah melakukan sesuatu yang menjadi terburu-buru yang berpotensi pada rusak nya sendiri pada pemilu yang merupakan wujud dari kedaulatan rakyat. (*)

 

Oleh :

Dr Radian Syam SH MH
(Pengajar HTN FH Universitas Trisakti)

Be the first to comment on "Penundaan Pilkada Serentak Pada Bulan Desember 2020"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*