KEJAKSAN – Bus Rapid Transit (BRT) telah diberikan oleh Kementrian Perhubungan kepada Pemerintah Kota Cirebon sejak 2 tahun lalu, masih terparkir di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon. Dan, sampai saat ini belum juga bisa dioperasikan dan dimanfaatkan untuk masyarakat Kota Cirebon.
Kendala anggaran dan regulasi pengoperasian menjadi alasan utama belum dijalankannya BRT. Hal tersebut menjadi suatu kegagalan Dishub Kota Cirebon dalam memanfaatkan hibah dari pemerintah Pusat.
Demikian dikatakan oleh Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani DPRD Kota Cirebon, Syaifurrohman saat diwawancarai Cirebonpos di Griya Sawala, Selasa (11/2).
“Dishub Kota Cirebon tidak berhasil dalam memanfaatkan bantuan BRT. Perlu adanya keseriusan untuk mengatur semuanya,” kata pria yang sering disapa Ipul.
Ipul mengungkapkan, regulasi pengoperasian kendaraan BRT bisa dilihat dari daerah lain yang sudah menjalankannya. Sehingga tidak seperti ini dimana BRT masih parkir di halaman kantor Dishub.
“Mekanisme pengoperasian sebenarnya mudah, jika sungguh sungguh dan tidak dibuat sulit,” ungkapnya.
Apalagi, kata Ipul, BRT bisa dijalankan oleh pihak ke dua ataupun pihak ketiga sehingga Pemerintah Kota Cirebon tinggal mendapatkan PAD nya saja.
“Kalau diatur dengan persiapan matang akan lebih cepat dioperasikannya,” ujarnya.
Ipul menuturkan, BRT sangat diperlukan bagi masyarakat Kota Cirebon bagian selatan, karena bisa memudahkan mereka melakukan aktifitas sehari-hari.
“Masyarakat membutuhkan moda transportasi model BRT, sehingga Kota Cirebon bagian selatan bisa lebih ramai,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "BRT Masih Terparkir di Kantor Dishub, Anggota DPRD Sebut Bukti Kurang Serius"