Polres Cirebon Kota Ringkus Pencuri Motor di Rumah Kost Wisma Akbar

Foto : CP-06 KONFERENSI PERS. Nampak Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy bersama jajarannya gelar konferensi pers atas beberapa kasus di wilayah hukumnya, Selasa (11/2) di Mapolres Ciko.

KEJAKSAN – MM (26 Th), Karyawan Swasta, warga Megu Gede Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon harus mendekam di Rutan Polsek Cirebon Utara Barat karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Kharisma di halaman rumah kost Wisma Akbar Jalan Perjuangan-Karyamulya Kota Cirebon pada 29 Desember 2019 lalu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy SH SIk MPict MIss didampingi Kasubag Humas Iptu Ngatidja SH MH  menjelaskan, bahwa tersangka MM merupakan penjaga Wisma Akbar yang sebelumnya pernah meminjam sepeda motor korban Sahat Persaulian.

“Pada saat itulah tersangka menduplikat kunci kontak sepeda motor milik korban,” kata Roland saat menggelar konferensi pers, Selasa (11/2) di halaman Mapolres Cirebon Kota.

Roland mengungkapkan, bahwa tersangka mengambil kendaraan korban, saat korban sedang tertidur didalam kamar rumah kost Wisma Akbar, tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dihalaman parkir kost dengan membawa kendaraan tersebut ke rumahnya.

“Tersangka berhasil diamankan dirumahnya di daerah Megu Gede-Weru Kab.Cirebon berikut barang bukti berupa kendaraan R2 dan kunci duplikat yang dibuat oleh tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Roland, tersangka MM dijerat Pasal 363 KUH- Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

“Kami beri hukuman yang setimpal bagi tersangka sehingga membuat dia jera,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Polres Cirebon Kota Ringkus Pencuri Motor di Rumah Kost Wisma Akbar"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*