KEJAKSAN – Tata bangunan drainase di Kota Cirebon perlu untuk ditertibkan. Pasalnya, masih banyak drainase yang belum sesuai aturan akan berdampak tidak baik bagi Kota Cirebon.
Untuk itu, Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Tata Bangunan Air menggelar rapat kerja di Ruang Rapat DPRD Kota Cirebon, Kamis (5/12).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Heriyanto. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon, Syaroni ATD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, Drs H RM Abdullah Syukur beserta jajarannya.
Kepala DPUPR Kota Cirebon, Syaroni mengatakan, Raperda Tata Bangunan Air sangat penting. Pihaknya sepakat bahwa raperda harus segera ditetapkan.
“Tinggal teknis, aturan, dan sanksi-sanksinya dibahas kembali,” kata Syaroni kepada awak media usai rapat.
Syaroni menjelaskan, Kota Cirebon belum memiliki rencana induk jaringan drainase. Untuk itu, perlu adanya peraturan daerah yang mengatur itu.
“Baru kalau perdanya sudah dibuat, rencana teknisnya harus terinci dan terintegrasi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Pembahas Raperda tentang Tata Bangunan Air, Heriyanto mengatakan, rapat kerja membahas beberapa poin dalam pasal yang ada di raperda. Untuk sanksi-sanksi, kata Heriyanto, pihaknya akan membahas ulang dengan Satpol PP dan Bagian Hukum Setda Kota Cirebon.
“Peraturan ini pertanggungjawabannya nanti berat untuk instansi terkait, harus saling mengawasi. Saya berharap ini bisa selesai dan berfungsi,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Segera Tertibkan Drainase, Pansus Hadirkan SKPD Terkait"