BANDUNG – Sejak divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Khusus Bandung pada (22/5) lalu. Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra resmi mendekam dipenjara selama 5 tahun dengan denda Rp200 juta.
Belakangan ini, nama Sunjaya pun kembali terseret oleh pusaran kasus hukum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan banyak nama. Bahkan, KPK sudah menetapkan mantan pentinggi Hyundai Engineering & Construction (HDEC), Herry Jung dan petinggi PT King Property, Sutikno sebagai tersangka. Kemudian, mencekal dua pejabat Kabupaten Cirebon untuk pergi keluar negeri, yakni Camat Beber, Rita Susana dan Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin.
Sebelum hakim menjatuhkan vonis kepada Sunjaya, pada Sidang Pledoi yang berlangsung (8/5) lalu, pria kelahiran Desa Beberan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon 54 tahun silam membeberkan sejumlah alasan dan penyesalannya dalam sebuah catatan Pledoi. Dalam catatannya, Sunjaya menuliskan 4 poin utama, berikut catatan Peledoi Sunjaya :
Pertama
Sebelumnya saya mohon maaf kepada yang mulia Hakim atas kesalahan saya dan kebodohan saya sewaktu menjadi Bupati Cirebon. Saya merasa bersalah telah menerima uang ucapan terima kasih dari PNS yang promosi jabatan ataupun dari penerimaan-penerimaan uang lainnya yang sepatutnya tidak boleh dilakukan walaupun hal itu merupakan kebiasaan lama yang sudah berjalan semenjak kepemimpinan Bupati yang lama. Harusnya saya tegas menolak semua semua pemberian tersebut agar ada perubahan dan perbaikan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Pada awal menjabat sebagai Bupati, saya dengan tegas menolak semua pemberian yang tidak resmi tersebut. Tetapi kenyataannya, Bupati memerlukan banyak uang untuk mengamankan Pemerintahan Daerah dari rongrongan para LSM, para pendemo dan koordinasi dengan teman-teman Forkopimda yang kesemuanya tidak dibiayai oleh pemerintah. Akhirnya, dengan terpaksa menerima uang pemberian tersebut guna untuk tetap menjaga keamanan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Pada awalnya saya menolak pemberian dari Kepala BKD yang dijabat oleh Bapak Supadi Priyatna dan bahkan langsung saya pindahkan ke tempat lain. Mengingat kebutuhan uang operasional keamanan ini sangat mendesak dan penting, maka saya menerima uang pemberian ucapan terima kasih ini mulai Kepala BKD yang dijabat oleh Bapak H Kalinga Tahun 2015. Perbuatan saya ini salah dan tidak dibenarkan. Oleh karena itu saya mohon maaf atas kesalahan saya ini baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Sebagai manusia biasa saya banyak kesalahan, kekurangan dan kekhilafan dan Insya Allah tidak akan terulang kembali dan saya bertaubat kepada Allah SWT agar tidak terulang kembali. Dan saya berjanji tidak mau masuk dunia politik kembali dan tidak mau jadi Bupati, Walikota atau jabatan politik lainnya. Saya ingin tenang mengurus anak-anak dan istri dalam mempersiapkan kehidupan baru untuk mengurusi pondok pesantren untuk bekal akhirat nanti. Anak-anak saya masih kecil-kecil dan masih membutuhkan biaya serta perhatian saya sebagai bapaknya, hal ini yang menjadi beban pikiran saya selama di dalam penjara.
Kedua
Pemkab Cirebon dengan budaya Pesisir Pantura yang sangat keras, sehingga sering terjadi perkelahian antar kampung, demo pergerakan LSM dan banyak pergerakan lain yang cenderung radikal. Sehingga semuanya membutuhkan dana pengamanan yang tidak ada dalam anggaran pemerintahan, hal inilah yang menyebabkan awalnya saya ingin memberitahukan bahwa saya menerima dua sprindik secara bersamaan dari KPK. Akan tetapi, tidak dijadikan satu dalam surat dakwaan, hal ini sungguh menjadi beban pikiran untuk saya dan keluarga. Oleh karena itu, agar menjadi pertimbangan yang Mulia untuk menghukum saya seringan-ringannya dan seadil-adilnya……….
Bagian (1)
Be the first to comment on "Penasaran! Ini Pledoi Sunjaya Sebelum Vonis Lalu"