KEJAKSAN – Peningkatan Pajak Asli Daerah (PAD) tergantung kepada para Wajib Pajak (WP) yang membuka usaha di Kota Cirebon. Pemasukan pajak berasal dari berbagai macam sumber.
Salah satunya pajak restauran dan rumah makan yang berkontribusi cukup besar bagi PAD di Kota Cirebon.
Namun, masih ada WP yang ngemplang pajak sehingga belum maksimal dalam penyetoran pajaknya. Apalagi, WP yang belum dipasang taiping boxnya.
Atas hal tersebut, Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar hearing bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon di ruang rapat Griya Sawala terkait belum maksimalnya penggunaan taiping box bagi para WP, Selasa (14/5).
“Rapat ini membahas penggunaan taiping box bagi para WP, sejak Tahun 2017 kami telah memasang 13 taiping box, tahun 2019 43 taiping box, serta Tahun 2019 ini 76 taiping box tapi belum dilelangkan,” kata Kepala BKD Kota Cirebon, HÂ Maman Sukirman.
Maman menyebutkan, ada beberapa WP yang menyatakan keberatan dengan dipasangnya taiping box. Ada pula yang senang menggunakan taiping box sehingga pendapatan secara real bisa terlihat jelas.
“Setiap rumah makan dan restaurant kena pajak 10 persen dan yang membayar pajak itu bukan WP tapi konsumennya,” ujarnya.
Maman mengungkapkan dahulu masih banyak WP yang tidak taat membayar pajak, dimana seharusnya dibayarkan Rp10 juta, WP tersebut hanya membayar Rp4 juta. Namun, saat ini WP sudah mulai sadar dengan adanya pajak untuk pembangunan Kota Cirebon
“WP di mall-mall belum semuanya memakai Taiping Box. Baru 34 WP yang menggunakan Taiping Box di Mall,” ungkapnya.
Masih kata Maman, restauran di mall seperti Solaria, Gokana, Burger King, dan lainnya sudah menggunakan taiping box. WP yang suka ngemplang pajak maasih didata oleh BKD, sehingga kedepan akan diberikan teguran bahkan bisa sampai di cabut ijinnya jika tidak pernah bayar pajak.
“Yang ngemplang pajak 25 persen, tapi 75 persennya sudah baik bayar pajaknya bagi WP di Kota Cirebon,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Maksimalkan Pendapatan Taiping Box, Kepala BKD Akui 25% WP Masih Ngemplang Pajak"