Desak Pemkot Tindak Tegas, Kuasa Hukum: Dumdum Waterpark Beroperasi Tanpa Seizin Klien Kami

Foto : CP-06 TUNJUKAN BUKTI. Kuasa Hukum PT Sunyaragi Mandala Jasa, Ade Purnama SH dan Yosi Priadi Achdian SH tunjukan salah satu bukti yang sah atas tanah di sebelah barat Goa Sunyaragi dan saat ini dimanfaatkan oleh Dumdum Waterpark tanpa seizin kliennya saat Perss Conference di salah satu tempat, Senin (4/11).

KESAMBI – Selain belum mengantongi izin, Dumdum Waterpark juga berdiri diatas tanah PT Sunyaragi Mandala Jasa selaku pemilik hak atas tanah tersebut.

Apalagi, diketahui lokasi seluas kurang lebih 3 hekatre tersebut sedang dalam proses hukum di Polda Jawa Barat dengan terlapor Arief Natadiningrat.

Demikian dikatakan oleh kuasa hukum PT Sunyaragi Mandala Jasa, Ade Purnama SH didampingi rekannya Yosi Priadi Achdian SH saat press conference disalah satu cafe di Jalan Perjuangan, Senin (4/11) Sore.

“Saat ini proses hukum atas penguasaan lahan milik klien kami masih berjalan di Polda Jabar. Kami lakukan atas penguasaan tanah tanpa izin pemilik PT Sunyaragi Mandala Jasa oleh saudara Arief Natadiningrat  di Jalan  Brigdjen Dharsono (By Pass) sebelah Barat Goa Sunyaragi,” tegas Ade

Masih kata Ade, PT sunyaragi mandala jasa meminta Arif Natadiningrat dan pengelola wahana bermain Dumdum Waterpark menghentikan segala bentuk kegiatannya karena tanah tersebut merupakan milik kliennya berdasarkan sertifikat hak guna usaha atas nama kliennya.

“Dumdum Waterpark harus segera berhenti beroperasi karena sudah melanggar,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Ade, selain tanahnya merupakan milik PT Sunyaragi Mandala Jasa tersebut. juga diketahui Dumdum Waterpark tidak mengantongi izin secara resmi sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

“Ini jelas-jelas melanggar hukum dan tidak dibenarkan dengan alasan apapun,” ungkapnya.

Sebagaimana di jelaskan oleh Dinas Perizinan Kota Cirebon (DPPSP dan DKOKP) memang Dumdum Waterpark tidak mengantongi izin. Pihaknya pun setuju dengan pendapat Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon seharusnya pihak Pemerintah Kota Cirebon bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang jelas melanggar hukum.

“Meskipun dihadiri dan diresmikan Ketua DPRD dan pihak terkait sekalipun, bukan berarti menjadi legitimasi pihak Dumdum untuk melakukan aktifitas usahanya di bidang wahana permainan anak seenaknya,” katanya.

Jangan sampai, kata Ade, karena kehadiran para pejabat lantas perizinan tidak perlu ditempuh. Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar kedepan tidak terjadi lagi pengusaha jenis apapun yang mempermainkan ketentuan perizinan dan aturan hukum yang berlaku.

“Ini akan jadi preseden buruk perizinan di Kota Cirebon jika didiamkan dan tidak segera ditertibkan,” jelasnya.

Ade juga menuturkan, pihak Polda Jabar sudah turun ke lokasi dan meminta keterangan beberapa pihak atas laporan kliennya. Sehingga, semua pihak tidak memaksakan kehendak untuk membuka usaha dalam bentuk apapun diatas tanah yang masih dalam proses hukum dengan alasan apapun.

“Bukan berarti adanya wahana bermain baru lantas menjadi kebanggaan bagi daerah, melainkan sangat disayangkan karena ditempuh dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan dan hukum,” paparnya.

Untuk itu, Pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk bisa memberikan jaminan agar tanah milik kliennya (PT Sunyaragi Mandala Jasa) tidak dikuasai (klaim) secara sepihak oleh pihak manapun. Dan meminta Pemkot Cirebon juga bertindak tegas menghentikan segala bentuk usaha dan operasionalnya karena Dumdum Waterpak belum mengantongi izin namun memaksakan beroperasi.

“Kami yakin sampai kapanpun pihak siapapun tidak akan dapat izin karena jelas-jelas tanah tersbut milik klien kami (PT Sunyaragi Mandala Jasa, red),” tegasnya.

Contoh real di area tersebut, lanjut Ade, ada sarana Ibadah berupa Masjid kliennya yang jelas sudah mengantongi perizinan pendirian bangunannya. Ini bukti nyata dan konkret dari kliennya atas kepemilikan tanah tersebut.

“Kami mohon pada pihak Pemkot Cirebon untuk bersikap tegas untuk segera menghentikan aktifitas Dumdum Waterpark,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Desak Pemkot Tindak Tegas, Kuasa Hukum: Dumdum Waterpark Beroperasi Tanpa Seizin Klien Kami"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*