Meskipun UMK 2020 Dipastikan Naik 8%, KSPI Ngaku Miris Upah Tak Sesuai KHL

Foto : CP-06 Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon, M Fahrozi.

KEJAKSAN – Penentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Meskipun dipastikan naik 8% dari tahun sebelumnya, namun KSPI mengaku miris pengupahan masih mengacu PP bukan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Demikian dikatakan oleh Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon, M. Fahrozi saat diwawancarai oleh Cirebonpos, Kamis (31/10).

“Kenaikan UMK (Tahun 2020), ya sama seperti sebelumnya (Tahun 2019), kenaikannya sekitar 8 persen,” kata Fahrozi.

Jadi, lanjut Fahrozi, berdasarkan musyawarah mufakat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang digelar 24 Oktober 2019 lalu, angkanya UMK 2020 sebesar Rp 2.219.309,67.

“Depeko sudah membahas, tapi belum diputuskan, nanti ada keputusan bersama yang kemudian disampaikan ke Walikota. Nanti Walikota membuat berita acara yang dibuat Depeko, lalu Walikota menyampaikan ke Gubernur, kalau Gubernur sudah memutuskan ya itu sah menjadi UMK Kota Cirebon Tahun 2020,” jelasnya.

Fahrozi mengungkapkan, melihat angka tersebut memang miris, penetapan UMK Tahun 2020 masih mengacu pada PP tersebut.

“Sebaiknya penentuan upah mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), berupa survey kebutuhan dan barang-barang di pasar. Seperti harga beras, rata-rata biaya kontrak rumah, selama satu bulan atau satu tahun,” ungkapnya.

Kalau berdasarkan KHL, kata Fahrozi, kenaikan UMK itu sebesar 10 persen setiap tahunnya.

“Tapi, Insya Allah Tahun 2020 untuk penentuan UMK 2021, sudah berlaku survei KHL. Karena PP itu berlakunya lima tahun, berdasarkan keputusan menteri. Pesan saya bersabar saja untuk buruh, menerima UMK ini,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Meskipun UMK 2020 Dipastikan Naik 8%, KSPI Ngaku Miris Upah Tak Sesuai KHL"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*