KESAMBI – DPD KNPI Kota Cirebon mendesak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon untuk transparan dalam pengelolaan Stadion Bima, yang saat ini diserahkan kepada pihak ketiga. Desakan tersebut disampaikan KNPI, dalam keterangan resminya, Minggu (2/2). KNPI menilai, kesepakatan pengelolaan Stadion Bima oleh pihak ketiga ilegal. Apalagi Pemkot Cirebon dalam hal ini Pj Walikota tidak mengetahui kesepakatan pengelolaan Bima yang dilakukan oleh Dispora dengan durasi kontrak 5 tahun tersebut. Bahkan, KNPI meminta atensi khusus bagi Kejaksaan dan Polres Cirebon Kota, serta Pemkot Cirebon agar dilakukan audit menyeluruh, khususnya Walikota terpilih agar menjadi perhatian serius.
Ketua KNPI Demisioner, Jarum SE menegaskan adanya kejanggalan dan ketidakjelasan dalam pengelolaan fasilitas olahraga tersebut setelah stadion diserahkan kepada pihak ketiga untuk dikelola oleh Dispora. Ia menilai bahwa pengelolaan stadion yang merupakan aset milik pemerintah daerah harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, mengingat Stadion Bima memiliki peran penting sebagai sarana publik untuk berbagai kegiatan olahraga.
“Kami sangat mendukung pengelolaan Stadion Bima yang profesional, namun kami juga meminta agar Dispora lebih transparan mengenai siapa saja yang terlibat dalam pengelolaan ini, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta kontribusi yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut terhadap pendapatan daerah,” kata Jarum.
Jarum mendesak Kejaksaan dan Polres Cirebon Kota untuk bergerak aktif atas pengelolaan Stadion Bima oleh pihak ketiga yang diduga tidak sesuai prosedur ini. Ini harus jadi atensi khusus Kejaksaan dan Polres Cirebon Kota agar lebih serius dalam pesoalan ini.
“Kita minta Kejaksaan dan Polres Cirebon Kota dalam 2×24 jam melakukan tindakan tegas atas persoalan ini. Karena kami juga akan meneruskan ke Kejati dan Polda Jabar,” tegasnya.
Tak cukup sampai disitu, Jarum meminta kepada Walikota terpilih agar menjadi atensi dan perhatian serius atas sikap Dispora yang diduga serampangan dalam pengelolaan Stadion Bima oleh pihak ketiga.
“Walikota terpilih harap persoalan ini jadi atensi serius. Dan, Pemkot Cirebon lewat Pj Walikota segera melakukan audit menyeluruh atas kesepakatan pengelolaan Bima oleh pihak ketiga. Persoalan ini jangan sampai dibiarkan begitu saja,” katanya.
Lebih lanjut, Jarum menjelaskan bahwa keterbukaan informasi sangat penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran dan fasilitas. Pihaknya juga meminta agar masyarakat diberikan ruang untuk mengetahui secara jelas bagaimana Stadion Bima digunakan dan dikelola demi kepentingan publik.
“Stadion Bima adalah milik rakyat Kota Cirebon, maka sudah seharusnya masyarakat mengetahui secara jelas bagaimana pengelolaannya. Jika pihak ketiga yang dipercaya untuk mengelola stadion ini mendapatkan keuntungan, kami berharap ada transparansi terkait bagaimana keuntungan tersebut dikelola dan apakah ada dampaknya bagi masyarakat Kota Cirebon,” tambahnya.
Desakan senada disampaikan Ketua KNPI Kota Cirebon, Jaka Permana SH yang mengingatkan, bahwa pengelolaan fasilitas publik harus mengutamakan kepentingan umum, bukan hanya untuk keuntungan pihak tertentu. Sebagai langkah selanjutnya, KNPI berencana untuk melakukan audiensi dengan Dispora dan pihak terkait untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan Stadion Bima.
“Jelas, kami meragukan mekanisme dan proses pengelolaan Stadion Bima oleh pihak ketiga ini. Kami menilai ada kejanggalan, apalagi sekelas Pj Walikota tidak mengetahuinya. Ini kan aneh sekali,” tegasnya.
Pihak KNPI juga berencana untuk terus mengawal pengelolaan stadion agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan bagi seluruh warga Kota Cirebon. (CP-06)
Be the first to comment on "KNPI: Pengelolaan Stadion Bima Oleh Pihak Ketiga Ilegal"